Kamis, 14 Februari 2013

Bacaan untuk Menjaga Kekhusyu'an Shalat

Khusyu’, tawadhu’ dan penuh konsentrasi memang bukan termasuk rukun dan syarat syahnya shalat. Akan tetapi masuk dalam tatakrama (adab) shalat. Khusyu’ dan konsentrasi bersifat bathiniah hanya diri orang yang shalat yang mengerti. Bisa saja seorang yang terlihat anteng dalam shalat tetapi pikiran dan angan-angannya melayang hingga kemana-mana.Bila diperhatikan, biasanya khusyu’ dan konsentrasi bisa lepas begitu saja ketika dalam sholatnya seseorang hanya diam saja. Yaitu ketika banyak tersedia waktu luang. Terutama bila menjadi ma’mum dan menunggu imam menyelesaikan bacaan fatihahnya. Seperti ketika rakaa’t ke dua atau keempat ketika shalat magrib dan isya’. Atau dalam shalat-shalat sirriyah. Yaitu sholat yang tidak bersuara seperti dhuhur dan ashar. Seringkali selepas ma’mum membaca fatihah, imam belum usai dengan bacaannya. Maka hal ini mengundang berbagai pikiran dan angan-angan masuk dalam shalat, mulai dari pekerjaan hingga makanan
Oleh karena itulah ada baiknya bagi ma’mum sembari menunggu imam melakukan gerakan selanjunya berdzikir dalam hati atau membaca ayat al-Qur’an. Hal ini disunnahkan dan tidak merusak syahnya shalat bahkan dapat membantu ma’mum untuk tetap dalam jalur konsentrasi.
Begitulah keterangan yang terdapat dalam al-Fatawi  ­al-Fiqhiyyah al-Kubra.
بأن المأموم اذا فرغ من فاتحته ولم يسمع قراءة الإمام كأن بعد عنه أو سمع صوتا لايفهمه أو كان فى سرية وفى الثالثة  أوفى الرابعة من الرباعية سن له أن يقراء أو يدعووالقراءة أولى لان القيام محلها ولايسكت لأن الصلاة لاسكوت فيها الا فى مواضع ليست هذه منها...  
Ketika ma’mum selesai dengan bacaan fatihahnya dan tidak mendengarkan apapun dari imam (baik karena terlalu jauh dari imam atau karena bisingnya suara lain) seperti ketika shalat sirriyah (dhuhur dan ashar) atau ketika rekaat ketiga dan keempat, maka disunnahkan bagi ma’mum membaca ayat alqur’an (dalam hati) atau berdo’a. Tetapi membaca ayat al-Qur’an lebih utama. Dan janganlah diam saja dalam shalat karena shalat (sebagaimana dialog dengan Tuhan) harus terus dinamis. Kecuali beberapa tempat yang mengharuskan diam.
Demikianlah harus kesunnahan shalat yang berfungsi menjaga konsentrasi dalam shalat.

Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Pada dasarnya shalat sunnah (nawafil) sangat dianjurkan dalam Islam, karena sebagain ulama meng-qiyaskan shalat sunnah sebagai ‘suplemen’ bagi shalat wajib (maktubah) yang berlaku sebagai makanan pokok yang mengandung, vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar.
Sebagain ulama mengkategorikan ragam shalat sunnah menjadi dua, yaitu  pertama Shalat sunnah yang mengiringi sholat fardu (shalat suannah Rawatib), terdiri dari Shalat Sunnah Qabliyah dan Shalat Sunnah Ba’diyah. Dan kedua, Shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu yang muakkad (shalat sunnah muakkadah ) yaitu shalat tahajjud, shalat tahiyyatul masjid, shalat taubat, shalat lidaf’il bala’, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahjjud, shalat istikharah, shalat tarawih, shalat dhuha, shalat awwabin, shalat ba’ada akad nikah, shalat qudum, shalat sunnah muthlaq, shalat witir, dan masih banyak lainnya.
Namun sebagai agama yang membumi di Nusantara, Islam tidak bisa menampik pengaruh dari masyarakat pribumi yang memeluk Islam dengan karakter ke-indonesiaan yang warna-warni. Sehingga Islam di Nusantara sangat beragam sesuai dengan norma lokalitas yang berlaku. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada sisi muamalah tetapi juga sisi ubudiah. Terbukti dengan adanya berbagai jenis shalat sunnah yang bernuansa lokal seperti Shalat Sunnah Rebo Wekasan, Shalat Sunnah Nishfu Sya’ban, Shalat Sunnah Hadiah, Shalat Sunnah Birul Walidain dan lain sebagainya.
Mengenai hal ini perlu adanya pelurusan dan tabayyun, agar tidak menjadi sumber fitnah saling mem-bid’ahkan. Karena sesungguhnya berbagai macam shalat sunnah yang bernuansa lokal itu adalah shalat sunnah muakkadah yang dilakukan pada waktu tertentu.
Dengan demikian isitilah shalat rebo wekasan sebenarnya menunjuk pada shalat hajat atau shalat sunnah muthlaq, tetapi dilakukan pada malam rabu wekasan dengan memfokuskan do’a terhindar dari bala’.
Begitu juga dengan Shalat Nishfu Sya’ban, sesungguhnya yang terjadi adalah shalat sunnah hajat ataupun shalat sunnah muthlaq yang dilakukan pada malam paroh bulan sya’ban yang dilengkapi dengan do’a khusus memohon petunjuk kepada Allah swt. Dan begitu juga dengan shalat ssunnah hadiyah untuk mayit, yang sebenarnya merupakan shalat hajat yang memohonkan ampun atas dosa-dosa mayit yang baru dikubur.
Namun demikian sebagian ulama ahli hikmah atau ahli kasyf dengan keyakinan dan pengetahuan yang dimilikinya tetap menjadikan beberapa shalat sunnah yang bernuansa lokal itu sebagai bagain dari unsur ubudiyah dalam Islam.
Oleh karena itu, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari rahimahullah, mengelompokkan semua macam shalat sunnah (yang bernuansa lokal itu) itu ke kelompok shalat ghairu masyru’ah fis syar’i. yaitu shalat yang tidak dianjurkan oleh syari’at. wallahu a’lam.

Qabliyah-Ba'diyah untuk Shalat Magrib dan Isya'

Diantara shalat sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkadah) adalah dua rakaat sebelum shalat magrib sebagai Sunnah Qabliyah dan dua rekaat setelahnya sebagai Sunnah Ba’diyah. Begitu pula dengan shalat isya (dua rakaa’t sebelumnya dan sesudahnya). Hal ini berdasar pada hadits riwayat bukhari muslim
Bahwasannya Rasulullah saw shalat dua rakaat sebelum dan sesudah dhuhur,dua rakaat sesudah magrib dan dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat setelah shalat jum’ah.
Adapun dua rakaat sebelum maghrib disunnahkan dengan dalil hadits Rasulullah saw yang berbunyi:
"صلوا قبل المغرب" قال صلى الله عليه وسلم فى المرة الثالثه "لمن شاء "
Shalatlah dua rakaat sebelum magrib” demikian kata nabi hingga tiga kali dan yang terakhir beliau tambahi “bagi yang mau”
Perkataan “bagi yang mau” adalah pertanda bahwa shalt itu tidaklah wajib. Demikian pula untuk dalil dua rakaat sebelum isya. Qabliyah magrib sebaiknya dilakukan dengan sesegera mungkin setelah adzan berkumandang. Menimbang waktu shalat magrib sangatlah pendek.
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.”
Dalam kitab nIhayatuz zain dijelaskan secara mendetail bacaan yang disunnahkan untuk ba’diyah magrib. Yaitu pada rakaat pertama setelah al-fatihah membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat kedua al-Ikhlash. Shalatlah dengan tenang dan agak lama sehingga para jama’ah yang lain telah bubar meninggalkan lokasi.
Adapun Niat Shalat Sunnah Qabliyah Maghrib
 اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatal maghribi  rok'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum maghrib 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Niat Shalat Sunnah Ba’diyah Maghrib
اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
 Usholli sunnatal maghribi rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Aku niat melakukan shalat sunat sesudah  maghrib  2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Niat Shalat Sunnah Qabliyah Isya’
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatal 'isyaa-i rok'ataini qabliyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum isya 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Niat Shalat Sunnah Ba’diyah Isya’
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatal 'isyaa-i rok'ataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Aku niat melakukan shalat sunat sesudah isya 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.

Tujuh Tempat Dilarang Shalat

Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.
Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام،  ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة
Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.

Rambu-Rambu Perayaan Maulid Nabi

Merayakan hari kelairan Rasulullah saw yang dalam tradisi kita sering disebut maulid/maulidan, merupakan amal kebajikan. Jika amal ini disetai dengan keihklasan dan niat yang lurus akan menjelma sebagai sebuah ibadah yang nilai pahalanya dijanjikan oleh Allah swt.
Maksud niat yang lurus adalah merayakan dengan penuh rasa kegembiraan dan kecintaan atas kelahiran Rasulullah saw. Sebagaimana keterangan Ibn Taimiyah yang dikutip Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki , yaitu:
يَقُوْلُ اِبْنُ تَيْمِيَّة قَدْ يُثَابُ بَعْضُ النَّاسِ عَلَي فِعْلِ الْمَوْلِدِ وَكَذَلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْض النَّاسِ إمَّا مُضَاهَاة لِلنَّصَارَى فِى مِيْلاَدِ عِيْسَى عليه السلام وَإمَّا مَحَبَّةٌ لِلنَّبي صلي الله عليه وسلم وَتَعْظِيْمًالَهُ وَالله قَدْ يُثِيْبُهُمْ عَلَى هَذِهِ الْمَحَبَّةِ وَالاجْتِهَادِ لاَ عَلَى  الْبِدَعِ.
Ibn Taimiyyah berkata, “orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi akan diberi pahala. Demikian pula apa yang dilakukan oleh sebagian orang. Adakalanya bertujuan meniru di kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa AS, dan adakalanya juga dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Allah Ta’ala akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan  atas bid’ah yang mereka lakukan.”(Manhajus Salaf fi Fahmin Nushush Bainan Nadzariyyat wat Tathbiq, h. 399)
Sebagai amal yang baik tentunya perayaan maulid harus bersih dari hal-hal yang berbau negative, buruk dan dosa. Seperti tradisi yang telah berlaku di Nusantara ini maulidan biasa dilakukan secara bersama-sama dalam satu majlis. Biasanya dalam majlis tersebut akan dikumandangkan ayat al-Qur’an sebagai pembukaan lantas pembacaab maulid dhiba’, atau al-barzanji atau syaraful anam dan berbagai puji-pujian kepada Rasulullah saw yang lain.
Tidak hanya itu saja, malahan disebagian tempat ada ta’lim yang diisi oleh seorang muballigh yang berdawah menuturkan dan mengelu-elukan Rasulullah saw sebagai uswah hasanah.
Tentunya berbagai bentuk kreatifitas perayaan ini sangat tergantung pada tradisi masing-masing daerah. Hanya saja standar yang harus ada dalam sebuah perayaan maulid adalah pembacaan al-Qur’an, penuturan kisah Rasulullah saw dan tidak lupa hidangan sebagai bentuk rasa syukur atas rahmat Allah swt akan diutusnya Rasululla saw.
Hidangan ini juga menjadi ruang berbagi sedekah bagi mereka yang mampu. Sehingga akan tercipta suasana kebersamaan antar umat. Bentuk perayaan seperti inilah yang diisyaratkan oleh Imam al-Suyuthy (849-910 H/ 1445-1505 M) dalam Husnul Maqshad fi Amalil Maulid  :
أنَّ أصْلَ عَمَلِ الْمَوْلدِ الَّذِى هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ. وَرِواَيَةُ الأخْبَارِ الوَارِدَة فِى مَبْدَءِ أمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِى مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِى يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
"Bahwa asal perayaan Maulid Nabi Muhammad, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi dan menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia. (Al-Hawy Lil Fatawa, Juz I, h. 189-197 )

Tiga Jenis Jenggot


Pada sebuah forum, Kiai Masdar berkali-kali menyebut jenggot dengan kesan negatif. Jenggot adalah aksesoris orang-orang kolot. Jenggot adalah tren pencitraan kaum salafi yang tidak keren.

Di sela kerumunan jamaah, samar-samar terlihat kiai NU berjenggot menatapnya serius. Khusyuk menyimak. Tapi sorot matanya ganjil.

Kiai Masdar akhirnya sadar, pernyataannya soal ”jenggot” masih butuh syarah. Segera ia menyusuli ceramahnya, ”Jenggot itu tsalatsatu anwa’in (jenggot terdiri dari tiga jenis).”

”Pertama, jenggot biologis. Jenggotnya orang-orang yang memang dari sono-nya ditakdirkan berjenggot,” katanya.

”Kedua, jenggot ideologis. Itu jenggot paksaan. Karena keyakinan, meski cuma tiga helai juga dipaksa tumbuh. Terus terakhir, jenggot gabungan idiologis-biologis,” tambah Kiai Masdar.

”Nah, jenggot yang saya maksud tadi itu jenggot kedua dan ketiga ini. Kalau jenggotnya NU itu sih biologis. Jadi nggak termasuk!” ujar Kiai Masdar yang tidak berjenggot ini sembari tersenyum.

 copied from:
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,8-id,41889-lang,id-c,humor-t,Tiga+Jenis+Jenggot-.phpx