Rabu, 10 November 2010

REFLEKSI IDUL ADHA 2010

refleksi ini sengaja kami tulis karena ada beberapa sms, telpon,imel dan pesan di dalam FB yang menanyakan hal-hal sunnah yang di anjurkan nabi untuk dilakukan selama bulan dzulhijjah atau bulan haji seperti sekarang ini.tulisan ini sekaligus untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada kami. apabila ada koreksi atas tulisan ini silahkan tinggalkan komentar di bawah tulisan ini untuk kami pelajari, telaah dan apabila perlu di perbaiki, maka kami dengan senang hati dan bersedia untuk memperbaikinya.

1. sunnah nabi bagi orang yang hendak melaksanakan kurban:
a. menyayangi hewan yang akan di kurban (tidak menyiksa)salah satunya adalah memberi makan dengan makanan yang paling disukai oleh hewan tsb (rumput atau bekatul dll)
b. jangan sampai menelantarkan hewan yang akan di kurbankan (kehujanan, kepanasan, kelaparan dll)
c. pada H-10 dilarang memotong kuku dan bulu hewan yang akan di kurbankan,kalaupun ingin hewan tersebut kelihatan cantik atau bersih cukup di mandikan saja, JANGAN SAMPAI MEMOTONG KUKU DAN BULUNYA, karena itu di larang keras oleh NABI.

2. di anjurkan untuk berpuasa 10 hari pertama di bulan dzulhijjah terutama di hari arafah. dan HUKUMNYA HARAM BERPUASA DI HARI RAYA IDUL ADHA dan YAUMUT Tasyriq

3. pilihlah hewan kurban yang sehat dan gemuk dan tidak berpenyakit.

4. memungut upah atau bayaran bagi orang yang menyembelih hewan kurban HARAM HUKUMNYA , kecuali dia di beri bagian daging lebih dari yang lain. karena idul kurban adalah sarana memakmurkan masyarakat yang sedikit membutuhkan bukan AJANG BISNIS.

5. menyalurkan daging kurban ke daerah lain di hari selain hari raya idul qurban dan yaumul tasyrik hukumnya adalah MUBAH atau boleh-boleh saja, dengan syarat:
a) mendahulukan tetangga yang membutuhkan di daerah sekitar orang yang berkurban, apabila sdh di anggap tidak ada atau stok kurban melimpah atau berlebih maka boleh.
b) mengkalengkan atau di awetkan atau di apakan saja dari daging kurban untuk di salurkan daerah terpencil atau daerah pelosok desa di pedalaman ataupun untuk korban bencana alam hukumnya boleh2 saja dengan memperhatikan poin a) di atas dan hewan DI SEMBELIH PADA HARI RAYA QURBAN DAN YAUMUT TASYRIQ. karena yang di namakan kurban idul adzha adalah penyembelehin hewan ternak yang sudah memenuhi syarat DI HARI IDUL ADHA ATAU YAUMUT TASYRIQ.

6. lebih mendahulukan AQIQAH dari pada QURBAN. artinya apabila orang itu hendak berkurban dan orang itu belum di aqiqahi oleh kedua orang tuanya, maka lebih baik mendahulukan AQIQAHNYA dirinya sendiri dari pada berqurban, karena AQIQAH ITU WAJIB, sedangkan QURBAN ITU SUNNAH.

7, hewan kurban adalah hewan ternak seperti kambing, onta, sapi, kerbau dll. untuk kambing berlaku untuk 1 orang. sapi/onta/kerbau berlaku untuk 7 orang.

di olah dari berbagai sumber yang insyaallah berdalil shohih dan shorih berdasarkan fiqih madzhab syafi'i.

wallahu a'lam