Tampilkan postingan dengan label MARAQIL UBUDIYAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MARAQIL UBUDIYAH. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Maret 2013

Solat Sunnat Hajat

Solat Sunnat Hajat
Solat hajat dilakukan untuk memperkuat cita-cita seseorang atau sekelompok orang. Solat hajat boleh dikerjakan siang maupun malam hari. Malam hari, waktu tengah malam, suasana lebih berkesan, lebih khusyu, sunyi dari segala hingar bingar kehidupan. Ia boleh juga dikerjakan siang hari, istimewa bagi seseorang yang memang sedang memerlukan bantuan .
Solat hajat boleh dikerjakan dua rakaat dan boleh pula lebih. Pada halaman ini akan ditampilkan solat hajat yang berjumlah 12 rakaat.
Tersebut dalam buku Tuhfatudz Dzaakirin karangan Imam Al Ghazali, bahwa Rasulullah s.a.w. menerangkan :
“Engkau solatlah dua belas rakaat siang atau malam, dan setiap dua rakaat bacalah Tasyahud (Tahiyat dengan dua kalimah syahadat). Ketika engkau duduk yang terakhir dalam solat itu panjatkanlah puja puji kepada Allah Ta’ala, lalau salawat kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan kemudian bacalah takbir lalu sujud. Di dalam sujud itu bacalah olehmu: Surah Al Fatihah 7 kali, Ayat Al Kursi 7 kali, Surah Al Ikhlas 7 kali, dan lanjutkanlah dengan tahlil 10 kali.
Lafazh tahlil tersebut ialah:
Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa alaa kulli syai-in qadiir
“Tidak ada Tuhan selain Allah sendiri-Nya saja, tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nya lah kekuasaan dan miliknya segala puji. Dia yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala-galanya”
Setelah itu lanjutkan dengan membaca doa berikut ini:
Allaahumma innii as aluka bima aaqidil azzi min arsyika wa muntahar rahmati min kitaabika, wasmikal a’zhami, wajaddikal a’laa, wa kalimaatikat tammah.
“Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kedudukan yang amat tinggi, rahmat serta anugerah yang tiada henti-hentinya dari ketentuan-Mu, dan dengan nama-Mu yang Maha Agung, dan kebesaran-Mu yang amat tinggi, serta firman-Mu yang Maha Sempurna.
Setelah selesai membaca doa, bermohonlah kehadirat-Nya segala sesuatu yang engkau kehendaki; baik kebajikan dunia maupun kebajikan akhirat.
Kemudian duduk kembali dan mengucapkan salam.

Kamis, 25 Oktober 2012

Syarat Hewan Qurban dan Cara Distribusinya

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2
فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.
Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun.   
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)
Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)
Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)
Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.
Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.
Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:
من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)
Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)
Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.
Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.  

di ambil dari:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,40448-lang,id-c,syariah-t,Syarat+Hewan+Qurban+dan+Cara+Distribusinya-.phpx

Sabtu, 20 Oktober 2012

membaca qur'an di kuburan

Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat. Surabya: Khalista & LTN PBNU

Cara dan Hukum Talqin Mayit

Ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan, menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.
Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan.
Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan seperti ini
Dan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.
Dan diriwayatkan pula hadits marfu’ menurut riwayat Atthabrani dan menurut riwayat Abdul ‘Aziz al-Hambali dalam Asy-Syafi’I bahwa Umamah berkata:

Apabila aku mati, maka lakukanlah olehmu terhadap diriku, sebagaimana Rasulullah saw pernah memerintahkannya kepada kita agar memperlakukan mayit kita seraya bersabda: apabila mati salah seorang dari saudara-saudara kamu, maka kamu ratakan atas kuburnya, maka hendaklah berdiri salah seorang kamu di atas kepala kuburnya, kemudian hendaklah berkata: hai fulan anak fulananh, maka sesungguhnya ada didengarnya, hanya ia tidak dapat menjawab. Lalu berkatalah: hai fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia duduk melurus kemudian dikatakannya: Hai Fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia menjawab: berilah kami petunjuk, semoga Allah melimpahkan rahmat Nya atasmu… tetapi kamu sekalian tidak mengetahuinya. Maka hendaklah dikatakannya: ingatlah apa yang engkau keluar atasnya dari dunia, yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebanr-benarnya melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba Nya dan utusan Nya. dan sesungguhnya engkau telah ridha Allah sebagai Tuhan. Dan Islam sebagai agama. Dan Nabi Muhammad sebagai Nabi. Dan al-Qur’an sebagai Imam. Maka sesunggugnya Munkar dan Nakir memegang tiap tangan seseorang dan berkata: Mari kita berangkat. Alasan apa lagi kita duduk pada orang yang sudah ditalqin (diajarkan) akan hujjahnya, maka berkatalah seorang laki-laki: Ya Rasulullah. Maka jika tidak dikenal siapa ibunya? Jawabnya: di bangsakannya kepada ibunya: Hawwa, Hai Fulan bin Hawwa.     
Mengenai hadits ini telah berkata alhafidz dalam attalkhish, dan isnad hadits ini baik dan telah menguatkan dia oleh Addliya’ dalam ahkamnya.
 

Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat

Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah.
Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tanda berduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalkan baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.
Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).
Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta’ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan atau ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta’ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta’ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:
لبس السواد فى الحداد اتفق الفقهاء على انه يجوز للمتوفى عنها زوجـها لبس السواد من الثياب... ومنع الحنفية لبس السواد فى الحداد على غير الزوج وقال المالكية ان المحد يجوز لها ان تلبس الأسود الا اذا كانت ناصعة البياض او كان الاسود زينة قومـها وقال القليوبي من الشافعية اذا كان الاسود عادة قومـها فى التزين به حرم لبسه ونقل النووي عن الماوردي انه اورد فى "الحاوى" وجـها يلزمـها السواد فى الحداد. لبس السواد فى التعزية : اتفق الفقهاء على ان تسويد الوجه حزنا على الميت من أهله او من المعزين لايجوز لما فيه من اظهار للجزع وعدم الرضا بقضاء الله وعلى السخط من فعله مما ورد النهي عنه فى الاحاديث وتسويد الثياب للتعزية مكروه للرجال ولابأس به للنساء اماصبغ الثياب أسود أو أكهب تأسفا على الميت فلايجوز عاى التفصيل السابق
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya makruh. 

ZIARAH KUBUR

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

"Apakah Mayyit ini Orang Baik?" "Baik...!"

Ketika seseorang muslim meninggal dunia sudah menjadi kewajiban bagi muslim yang ditinggalkan untuk mengurusnya. Mulai dari menyiapkan penguburan, mengkafani hingga mendirikan shalat jenazah. Hal ini merupakan tuntunan syariat  yang telah berlaku sebagai tradisi di masyarakat.Diantara rangkaian urusan jenazah, adalah Ibro’ yang dilakukan sebelum mayyit berangkat ke pemakaman. Ibro’ adalah permohonan maaf dan penyelesaian hutang piutang dari keluarga yang ditinggalkan kepada masyarakat, keluarga atau sanak family.
Dalam ibro’ juga dilakukan isyhad yaitu kesaksian terhadap mayyit. Pada praktiknya isyhad biasa dipimpin oleh seorang imam yang bertanya dengan lantang, “Apakah si A (mayyit) ini orang baik?” jama’ah dan hadirin serentak akan menjawab “baik”, begitu secara tradisi diulang hingga tiga kali. Hal ini berdasar pada satu hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa kesaksian orang muslim atas kebaikan saudaranya bisa menjadi faktor pendukung menuju surga.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ . قُلْنَا وَثَلاَثَةٌ قَالَ وَثَلاَثَةٌ . قُلْتُ وَاثْنَانِ قَالَ وَاثْنَانِ . ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الْوَاحِدِ
Nabi bersabda: Setiap muslim yang disaksikan sebagai orang baik oleh 4 orang, Allah akan memasukkannya ke surga. Kami (para sahabat) bertanya “kalau disaksikan 3 orang ya Rasul?” Rasul menjawab “Ya 3 orang juga (akan masuk surga)”,   Kami (para sahabat) bertanya lagi “kalau disaksikan2 orang ya Rasul? Rasul menjawab “Ya 2 orang juga (akan masuk surga)”. Dan kami (para sahabat) tidak menanyakan mengenai kesaksian satu orang.  
Isyhad secara filosofis adalah usaha untuk mengingatkan kebaikan-kebaikan mayyit selama hidupnya, agar dikenang oleh mereka yang ditinggalkan. Selain itu, isyhad juga memberikan optimisme kepada keluarga bahwa kebaikan mayyit menjadi modal tersendiri dalam menghadapi alam kematian.
Bahkan dalam kitab Al-Adzkar ,Imam Nawawi menganjurkan untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan mayyit dan memujinya.
ويستحب الثناء على الميت وذكر محاسنه
Begitu pula anjuran dalam Fathul Wahhab, hal ini didasarkan kepada Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim “sebutlah kebaikan seseorang yang meninggal dunia dan hindari membuka aibnya.”
اذكروا محاسن موتكم وكفوا عن مساويهم
Demikianlah, betapa tradisi disekitar kita yang terasa sebagai kebiasaan ternyata memiliki dasar hukum dalam syariat, yang apabila diniati dengan benar memilki nilai ibadah.

Selasa, 01 Februari 2011

KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD

tulisan ini adalah catatan ringkas atau kesimpulan dari pengajian kitab "MAROQIL UBUDIYAH" karya imam nawawi (syarah "BIDAYAH HIDAYAH" al-Ghazali)halaman 1-2 bersama guru+karyawan Yayasan Khadijah surabaya di AULA Yayasan Khadijah (senin 31/01/2011 ba'da sholat dhuhur)

* MAKNA ALHAMDULILLAH
menurut imam nawawi adalah: segala puji-pujian kepada ALLAH yang di sampaikan dan di ucapkan (di dzikirkan)oleh para malaikat yang menjaga ARSY, KURSI (singgasana) ALLAH, serta semua malaikat dan makhluk yang ada di lapisan-lapisan langit, serta puji-pujian kepada ALLAH yang di sampaikan oleh para nabi sejak nabi ADAM hingga nabi Muhammad saw. dan semua piji-pujian yang pernah di ucapkan oleh para wali, ulama' dan semua mahkluk yang ada di bumi.
maha suci ALLAH yang hanya dialah yang patut di puja dan di puji dengan 99 asmaul husnanya.

* KARAKTERISTIK ILMU
Ilmu itu seperti hewan buruan, jadi butuh trik dan strategi untuk mendapatkan buruan(ilmu)itu. orang yang menuntut ilmu itu seperti pemburu binatang buruan, apabila dia tidak mempunyai trik dan strategi yang jitu, maka ia akan kesulitan untuk mendapatkan binatang buruannya.
salah satu trik dan strategi yang paling ampuh dalam menuntut ilmu menurut imam nawawi adalah dengan mencatat ilmu tersebut, karena di kahwatirkan hilang karena lupa. karena karakteristik manusia di dunia ini tidak sama, orang-orang arab sejak dahulu memang terkenal tradisi lisannya (tradisi menghafal) karena itu adalah keistmewaan atau kelebihan orang-orang arab dari orang-orang dari bangsa lainnya.

* KEISTIMEWAAN NABI MUHAMMAD SAW
nabi muhammad adalah pribadi yang sangat luar biasa istimewa. beliau memiliki 9 kelebihan (keistimewaan) yang tidak di miliki satu manusiapun yang pernah ada di bumi ini, maka tak heran nabi MUHAMMAD adalah manusia pilihan yang patut di jadikan penghulu atau ketuanya para NABI dan para RASUL.
sembilan keistimewaan nabi MUHAMMAD SAW tersebut adalah:
1. nabi Muhammad selama hidupnya tidak pernah mengalami "ihtilam" atau mimpi basah.
2. nabi selama hidupnya tidak pernah "angop" atau menguap karena mengantuk.
3. semua jenis hewan yang ada di bumi, apabila di dekati nabi, hewan tersebut tidak menjauh/ lari dari nabi, malah (konon) hewan2 tersebut mendekat kepada nabi untuk mendapatkan barokahnya nabi.
4. badan nabi yang sangat indah dan rupawan, tidak pernah sekalipun di hinggapi oleh lalat.
5. badan nabi apabila di lihat dari belakang, sama dengan melihat dari depan (sama2 indah dan rupawan)
6. nabi apabila kencing tidak ada bekasnya (langsung kering seketika dan tidak berbekas sedikitpun)
7. hati (qolb) nabi tidak pernah tertidur sedetikpun (tentunya untuk beribadah kepada ALLAH), meskipun mata nabi terpejam.
8. bila berjalan di terik matahari, maka bayangan nabi tidak pernah terlihat (di keterangan yang lain, karena kemanapun nabi pergi, beliau selalu di payungi oleh awan)
9. bila duduk bersama orang banyak (terutama apabila "tilek bayi" atau merayakan kelahiran) maka pundaknya selalu kelihatan paling tinggi dari pada pundak manusia yang ada di majlis itu.

di tambahkan pula oleh imam nawawi bahwa, orang yang menghafal 9 keistimewaan nabi muhammad ini (nadzomannya) maka ia akan terhindar dari api neraka, sakit panas dll.
wallahu a'lam