Tampilkan postingan dengan label doa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label doa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2013

GURU 3 K


oleh:
Prof. Dr. H. Moh. Ali Aziz, M.Ag.
Guru Besar pada Fakultas Dakwah
 
Bulan ini, saya bersyukur kedatangan tiga guru spiritual. Mereka bukan ustad yang biasa mengumandangkan ratusan hafalan ayat Al Qur’an dan hadis nabi. Bukan juga pemimpin kelompok dzikir dengan peci putih di kepala dan tasbih melingkar di jari tangan. Tidak satu ayat atau hadispun terucap dari mulut tiga tamu itu. Tapi, sungguh beberapa kata yang disampaikan di tengah pembicaraan itu  membuat saya sangat haru, sekaligus memperoleh banyak pelajaran. Pertama, orang buta (63 tahun) yang datang jauh dari Lumajang (90 km dari Surabaya). Kedua, pengidap tumor ganas dan gangguan jantung (67 tahun) dari Surabaya. Ketiga, tamu dari Sidoarjo (64 tahun). Sebelumnya, ia tidak bisa berjalan selama lima tahun karena mengalami penyempitan pembuluh darah di balik kedua betisnya.
Ketiga tamu itu datang pada waktu dan tempat yang berbeda, tapi memberi pelajaran yang sama: keikhlasan, keridloan dan kepasrahan.  “Saya ikhlas. Senang saja menerima cobaan ini. Saya tidak minta sembuh. Terserah saja apa kehendak Allah,” inilah inti jawaban mereka ketika saya tanya, “Apa bapak meminta sembuh dari penyakit berat ini?”. Luar biasa.  Itulah penggalan kalimat yang membuat saya merinding dan meneteskan air mata tanpa terasa.
Kehebatan mereka terletak pada penguatan mindset, sehingga mereka “meminum yang pahit dengan rasa manis”. Sekalipun demikian, saya ingin menambah semangat kebahagiaan disamping apresiasi besar. Kepada “guru” pertama yang buta, saya mengatakan, “Saya yakin, bapak adalah orang pertama yang melihat cahaya surga. Orang pertama pula yang diberi kesempatan memandang keindahan “wajah” Allah di akhirat kelak. Sebab, bapak telah terbebas dari dosa mata, dan tercabut dari keindahan alam semesta. Dengan kebutaan, bapak telah memperoleh ketajaman atau kepekaan telinga mendengar kalam Allah.”
Kepada “guru” kedua, saya berbagi, “Keriangan bapak menerima tumor sebagai kado dinar dari Allah pasti ampunan dosa dari-Nya, melebihi pengampunan dari ibadah umrah dan haji puluhan kali.” Bagi saya, riang menerima cobaan bernilai lebih tinggi dari kesabaran.  Sakit sedikit karena tertusuk duri di jalan saja sudah mendatangkan ampunan, kata Nabi SAW.  Apalagi gangguan jantung dan tumor. Sekian lama merasakan sakit fisik. Ratusan juta rupiah ia dikeluarkan untuk pengobatan. Di akhir pertemuan, pria lansia itu masih berpesan, “Saya sehat lebih dari 60 tahun. Maka jika saya sakit hanya tiga tahun, tidaklah pantas bagi saya untuk membesar-besarkan penyakit dan melupakan kesehatan yang dianugrahkan sekian lama.”
Kepada “guru” ketiga, saya tidak hanya haru tapi juga kaget. Setelah menguatkan ridla dan keikhlasan menerima kelumpuhan kaki dan pembulatan pasrah kepada Allah dengan puncak kepasrahan dalam rukuk dan sujudnya, tiba-tiba ketika adzan shubuh, Selasa (lupa tanggal) April 2013 itu, ia bisa berjalan sampai ke masjid untuk shalat berjamaah, sekalipun dengan sedikit menyeret kaki. “Dulu saya tiada henti meminta sembuh. Tapi setelah lama tidak sembuh, saya ikhlas dan ridlo saja. Saya bulatkan lagi kepasrahan kepada Allah dalam setiap rukuk dan sujud saya.  Ternyata, di saat demikian, justru diberi kesembuhan,” katanya dengan wajah sumringah.
Salam takdzim untuk ketiga “guru” saya. Saya bertekad menyontoh keikhlasan, keridloan dan kepasrahan mereka.  Saya kirimkan satu hadis Nabi berikut sebagai hadiah dan kenang-kenangan perjumpaan dengan mereka.  “Suatu saat, Ibnu Abbas berkata kepada ‘Attha’ bin Abi Rabah, “Maukah kamu saya tunjukkan perempuan calon penghuni surga?” “Tentu, dengan senang hati,” jawan ‘Atha’. Lalu Ibnu Abbas menunjuk ke arah perempuan berkulit hitam, dan berkata, “Dia pernah mengadu kepada Nabi SAW, “Wahai Nabi, aku punya penyakit ayan, dan terbuka auratku ketika itu. Berdoalah untuk kesembuhanku.” Nabi SAW menjawab, “Jika mau, bersabarlah dan surga pasti untukmu. Tapi jika tetap ingin sembuh, saya akan berdoa untuk kesembuhanmu.” Perempuan itu menjawab, “Aku memilih sabar, wahai nabi. Hanya doakan aku, agar auratku tidak terbuka ketika ayan” Lalu Nabi SAW berdoa (sesuai harapan si tamu). (HR Bukhari Muslim dari ‘Atha’ bin Abi Ribah r.a) (Dalilul Falihin, Juz I: 119). (Surabaya, 2-5-13)

taken from: 
http://www.sunan-ampel.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=996%3Aguru-3-k&catid=45%3Akolom-p-rektor&lang=in

Kamis, 06 September 2012

Doa Dimudahkan Mendapatkan Jodoh

Doa Dimudahkan Mendapatkan Jodoh

1.Doa mendapatkan jodoh
“Rabbana hablana min azwaajina, wa dzurriyyatina qurrata a’yuniw, waj’alna lil muttaqiena imaamaa.”
Artinya:
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami jodoh [2] kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang2 yang bertakwa.” (QS 25:74)
2.Do’a agar dimudahkan dalam mendapatkan jodoh :
“ROBBI LAA TADZARNI FARDAN WA ANTA KHOIRUL WAARITSIN”.
Artinya:
“Ya Allah janganlah engkau tinggalkan aku seorang diri dan engkau sebaik2nya dzat yang mewarisi”.
3. Doa bagi laki2 yang berharap jodoh :
“ROBBI HABLII MILLADUNKA ZAUJATAN THOYYIBAH AKHTUBUHA WA ATAZAWWAJ BIHA WATAKUNA SHOOHIBATAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH”.
Artinya:
“Ya Robb, berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat”.
4. Doa bagi wanita yang berharap jodoh :
“ROBBI HABLII MILLADUNKA ZAUJAN THOYYIBAN WAYAKUUNA SHOOHIBAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH”.
Artinya:
“Ya Robb, berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia & akhirat”.
5. ALLAAHUMMAFTAHLII HIKMATAKA WANSYUR ‘ALAYYA MIN KHOZAA INI ROHMATIKA YAA ARHAMAR-ROOHIMIIN”.
Artinya:
“Ya Allah bukakanlah bagiku hikmah-Mu dan limpahkanlah padaku keberkahan-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
6. “ROBBI INNII LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHOIRIN FAQIIR”.
Artinya:
Ya Robb, sesungguhnya aku sangat memerlukan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. (Q.S. 28 : 24)
7. “HASBUNALLOOH WANI’MAL WAKIIL NI’MAL MAULA WANI’MAN NASHIIR”.
Artinya:
“Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung, Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”. (Q.S. 3 : 173 & 8 : 40).
8. “ROBBANAA HABLANAA MIN AZWAAJINAA WADZURRIYYAATINAA QURROTA A’YUN WAJ ‘ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA”.
Artinya:
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri2 kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang2 yang bertakwa”. (Q.S. 25 : 74)

Rabu, 30 Mei 2012

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Dari artikel Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.

Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]
Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]
An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]
[2] Di antara lafazh takbir adalah,
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,
نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ
“Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at
Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.
Dalil dari hal ini adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]
Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[2] HR. Muslim no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.
[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.
[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.
[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul Qadir Al Arnauth]
[8] Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.
[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.
[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.
[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.
[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.
[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)
[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[18] Idem
[19] Idem
[20] HR. Bukhari no. 977.
[21] HR. Bukhari no. 986.
[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.
[24] HR. Muslim no. 887.
[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.
[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[27] Idem
[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[29] HR. Muslim no. 891
[30] HR. Muslim no. 878.
[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.
[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.
[34] Idem
[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.
[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[40] HR. Muslim no. 878.
[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.


Kamis, 08 Desember 2011

DOA NABI HIDIR AS (Doa Menolak Bala)

بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَّى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ
دُ عَاء الفرَج لِسَيِّدِنَا الخِضِرْ عَلَيْة السَّلاَم

اَللَّهُمَّ كَمَا لَطَفْتَ فِى عَظَمَتِكَ دُونَ اللّطَفَاءِ وَعَلوْتَ بِعَظَمَتِكَ عَلَى الْعُظَمَاءِ ، وَعَلِمْتَ مَاتَحْتَ أَرِضِكَ كَعِلْمِكَ بِمَا فَوْقَ عَرْشِكَ ، وَكَا نَتِ وَسَاوسُ الصدورِ كَاْلعَلاَ نِيَّة عِنْدَكَ ، وَعَلاَ نَّيِةُ اْلقَوْلِ كَالسَّر فِى عِلْمِكَ ، وَانْقَادَ كُلُّ شَىْء لِعَظَمَتِكَ ، وَخَضَعَ كُلُّ ذِى سُلْطَانٍ لسُلْطَانِكَ ، وَصَارَ أَمْرُ الدُّنْيَا والاَخِرَةِ كُلُّه بِيَدِكَ . اِجْعَلْ لِى مِنْ كُلَ هَمٍ أَصْبَحْتُ أَوْ أَمْسَيْتُ فِيهِ فَرَجَا وَمَخرَ جَا اللَّهُمَّ إِنَّ عَفَوَكَ عَنْ ذُنُوبِى ، وَتَجَاوَزَكَ عَنْ خَطِيئَتىِ ، وَسِتْركَ عَلَى قَبِيحِ عَمَلِى ، أَطمِعْني أَنْ أَسْألَُكَ مَا لاَ أَسْتَوْجِبُهُ مِنْكَ مِمَّا قَصَّرْتُ فِيهِ ، أَدْعُوكَ اَمِنا وَأَسْأ لك مُسْتَأنِسَا . وَإِنَّكَ الْمحْسِنُ إِلَّى ، وَأَنَا الْمُسِى إلى نَفْسِى فِيِمَا بَيْنِى وَبَيْنَكَ ، تَتَوَدَدُ إِلىَّ بِنِعْمَتِكَ وَأَتَبَغَّضُ إلَيْكَ بِالْمعَاصِى وَلَكِنَّ الثَّقَةُ بِكَ حَمَلَتْنِى علَى الْجراءَةِ عَلَيْكَ فَعُدْ بِفَضْلِكَ وإحْسِانِكَ عَلَي إِنَّكَ أَنْتَ التَّوِابُ الَّرَحِيم وَصَلَ الله ُعَلَى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ وَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

Amalan dan doa malam Jum’at

Amalan dan doa malam Jum’at
Amalan dan doa pada malam Jum’at banyak sekali, antara lain:

Pertama: memperbanyak membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan shalawat kepada Nabi saw dan keluarganya. Karena dalam hadis dikatakan bahwa malam Jum’at adalah malam yang mulia dan harinya adalah hari cahaya. Dalam suatu hadis dikatakan: paling sedikitnya membaca shalawat 100 kali, lebih banyak lebih utama.

Kedua: Membaca istighfar berikut:
Astaghfirullâhalladzi la ilâha illâ Huwal Hayyul Qayyum wa atubu ilayhi tawbata ‘abdin khâdhi‘in, miskînin mustakîn, lâ yastathî‘u linafsihi sharfan walâ ‘adlâ, walâ naf‘an walâ dharrâ, walâ hayâtan walâ mawtan walâ nusyurâ, wa shallallâhu ‘alâ Muhammadin wa ‘itratihi ath-thayyibînath thâhirîn, al-akhyâril abrâr, wa sallama taslîmâ.

Aku mohon ampun kepada Allah, tiada Tuhan kecuali Dia Yang Hidup danMengawasi, aku bertaubat kepada-Nya taubat seorang hamba yang rendah, hina dan miskin; yang dirinya tak mampu berupaya dan berbuat keadilan, tak mampu memberi manfaat dan mudharrat, tak mampu hidup, mati dan hidup kembali. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarganya yang suci dan baik, yang pilihan dan benar.

Ketiga: Memperbanyak mendoakan saudara-saudaranya yang beriman sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah Az-Zahra’ (sa). Jika mendoakan sepuluh orang yang telah meninggal, maka wajib baginya surga, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis.

Keempat: Membaca doa-doa malam Jum’at, antara lain:

Allâhumma innî a‘ûdzu bika fa-a‘idznî, wa astajîru bika fa-ajirnî, wa astarziquka farzuqnî, wa atawakkalu ‘alayka fakfinî, wa astanshiruka ‘ala ‘aduwwî fanshurnî, wa asta‘înu bika fa-a‘innî, wa astaghfiruka yâ Ilâhî faghfirlî âmin âmin âmin.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu, maka lindungi aku. Aku memohon keselamatan kepada-Mu, maka selamatkan daku. Aku memohon rizki kepada-Mu, maka berilah aku rizki. aku bertawakkal kepada-Mu, maka cukupi daku. Aku memohon pertolongan kepada-Mu terhadap musuhku, maka bantulah daku. Aku memohon bantuan kepada-Mu, maka bantulah aku. Ya Ilahi, aku memohon ampunan kepada-Mu, maka ampuni daku, amin amin amin.

Allâhumma in wadha‘tanî famandzal ladzî yarfa‘unî, wain rafa‘ta famandzal ladzî yadha‘unî, wain ahlaktanî famandzal ladzî ya‘ridhu laka fi ‘abdika aw yas-aluka ‘an amrihi, wa qad ‘alimtu annahu laysa fi hukmika zhulmun walâ fi niqmatika ‘ajalun, wa innama ya‘jalu man yakhâful fawta, wa innama yahtâju ilâzh zhulmizh zha‘îfu, wa qad ta‘âlayta yâ Ilâhi ‘an dzâlika ‘uluwwan kabîrâ.

Ya Allah, jika Engkau hinakan daku, siapa lagi yang akan memuliakan aku. Jika Engkau muliakan aku, siapa lagi yang mampu menghinakan aku. Jika Engkau binasakan aku, siapa lagi yang akan beribadah kepada-Mu atau yang akan memohon pada-Mu tentang persoalannya. Sungguh, aku tahu tidak ada kezaliman dalam hukum-Mu, tidak ada yang tergesa-gesa dalam siksaan-Mu. Karena tergesa-gersa itu hanya terjadi pada orang takut ketinggalan, dan butuh pada kezaliman yang lemah. Sementara Engkau ya Ilahi benar-benar Maha Mulia dari semua itu.

Kelima: Membaca doa Kumail (doa Hidhir)

Amalan dan doa hari Jum’at
Amalan dan doa hari Jum’at antara lain:
Pertama: Mandi sunnah. Waktunya dari terbit fajar sampai matahari tergelincir. Yang paling utama menjelang matahari tergelincir.

Rasulullah saw bersabda kepada Imam Ali bin Abi Thalib (sa): “Wahai Ali, mandi sunnahlah kamu setiap hari Jum’at walaupun kamu harus membeli air, karena tidak ada amalan sunnah yang lebih mulia darinya.”

Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata: “Barangsiapa yang mandi sunnah pada hari Jum’at, kemudian membaca doa berikut, ia disucikan dari dosa-dosanya dari hari Jum’at ke hari Jum’at berikutnya, amal-amalnya diterima dan disucikan secara spritual:

Asyahadu allâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarrîka lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasûluh. Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad, waj’alnî minat tawwâbîna waj’alnî minal mutathahhirîn.

Aku bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, jadikan aku tergolong kepada orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk kepada orang-orang yang mensucikan diri.

Kedua: Ziarah ke kuburan orang-orang mukmin khususnya kedua orang tua.Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata: “Ziarahlah kalian ke kuburan padahari Jum’at, karena mereka mengetahui orang yang datang kepada merekadan mereka bahagia.”

Amalan dan doa-doa ini diajarkan dan dicontohnya oleh Rasulullah saw dan keluarganya.
(Fafâtihul Jinân, bab 1, pasal 4, halaman 28-38 )