Tampilkan postingan dengan label puasa ramadlon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa ramadlon. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 September 2012

Amalan Rasulullah pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan



Hadits Aisyah menunjukkan bahwa Rasulullah saw menilai istimewa sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan  dibandingkan malam malam-malam sebelumnya. Keistimewaan itu ditunjukkan dengan berbagai macam ibadah yang khusus dilakukan beliau pada malam-malam tersebut.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجتهد فى العشر الأواخر مالايجتهد فى غيره
Bahwa Rasulullah saw meningkatkan kesungguhan (ibadahnya) di sepuluh terakhir (bulan Ramadhan) yang tidak dilakukan pada hari-hari seblumnya.
Diantara laku ibadah yang dilakukan beliau adalah: Pertama, menghidupkan malam-malam Ramadhan. Dalam Shahih Muslim, aisyah meriwayatkan:
ماعلمته صلى الله عليه وسلم قام ليلة حتى الصباح
Aku selalu menyaksikan beliau beribadah selama ramadhan hingga menjelang subuh
Begitu juga hadits riwayat Abu Ja’far Muhammad bin Ali menerangkan “barangsiapa menjumpai bulan Ramadhan dalam keadaan sehat dan berislam, kemudian berpuasa di siang harinya dan shalat di malam harinya secara runut, mengendalikan matanya, menjaga kemaluannya, mulutnya, tangannya dan selalu hadir dalam shalat berjam’ah, maka orang tersebut telah benar-benar berpuasa selama satu bulan dan akan memperoleh kesempurnaan pahala, dan menemukan laylatl qadar dan meraih keberuntungan yang dihadiahkan oleh Allah swt Tuhan yang Maha Memberkahi.
Kedua, Rasulullah saw selalu membangunkan keluarganya untuk shalat malam di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan hadits Abi Dzar menggambarkan hal ini dengan jelas:
قام بهم ليلة ثلاث وعشرين وخمس وعشرين ذكر أنه دعا أهله ونساءه ليلة سبع وعشرين خاصة،
Bahwasannya Rasulullah saw. beserta keluarganya bengun (untuk beribadah) pada malam 23, 25, 27. Khususnya pada malam 29.
Bahkan dalam satu riwayat Rasulullah pernah membangunkan Fathimah dan Ali di malam hari itu dan berkata “ayo bangun-bangun, sholat-sholat”
Artinya, begitu sangat istimewanya sepuluh malam terakhir bagi Rasulullah saw, hingga beliau mementingkan untuk membangunkan segenap keluarganya, baik yang muda, tua, kecil maupun besar dari laki maupun perempuan untuk beribadah mengharap-harapkan laylatul qadar.
Ketiga, Rasulullah saw mengencangkan ikat pinggang, dengan artian menghindari tempat tidur di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Beliau menyendiri memburu kenikmatan beribadah. Secara otomatis I’tikaf ini akan menghindarkan beliau dari tempat tidur dan menggauli istrinya. Hal ini berdasar pada hadits:
في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها قالت: “كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل العشر شد مئزره، وأحيا ليله، وأيقظ أهله”
Bahwa Rasulullah saw ketikamemasuki sepuluh terakhir malam Ramadhan beliau mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan (beribadah) malam itu dan membangunkan keluarganya.
Keempat, Rasulullah saw pernah pada satu malam dari sepuluh malam terakhir Ramadhan, menyambung puasa tanpa berbuka hingga magrib yang akan datang (puasa wishal).  Artinya sebagaimana hadits Aisyah bahwa bahwa Rasulullah saw menggabungkan buka dan sahur untuk dua malam puasa. Hal ini untuk menjaga kekosongan perut agar mudah berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah swt, dan bermunajat kepada-Nya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits.
وروي عنه من حديث عائشة وأنس أنه صلى الله عليه وسلم :”كان في ليالي العشر يجعل عشاءه سحوراً
Namun puasa wishal ini hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah saw. tidak oleh umatnya.
Kelima, Rasulullah saw mandi dan membersihkan diri, merapikan pakaian serta memakai wangi-wangian menjelang waktu isya’ selama sepuluh hari terakhir Ramadhan. hal ini dengan harapan memperoleh laylatul qadar begitulah keterangan Ibnu Jarir.
Oleh karenanya dainjurkan bagi mereka yang mengharapkan laylatul qadar untuk membersihkan diri dengan mandi dan berpakaian yang rapih dan wangi. Hendaklah bersih diri (dhahir) ini juga disertai dengan perhiasan jiwa (bathin) dengan taubat minta ampunan dari segala dosa. Karena sugguh percuma perhiasan dhahir tanpa kesucian bathin. Karena sesungguhnya Allah swt tidak memandang keadaan bentuk dan hartamu, tetapi ia (Allah) memperhatikan hati dan amal-amalmu.
Keenam, Rasulullah saw selalu beri’tikaf di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Sebuah hadits Sayyidah Aisyah menerangkan bahwa Rasulullah saw beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hingga Allah swt memanggilnya.

Kaidah Menandai Lailatul Qadar Menurut Imam Ghazali

Pada dasarnya Rasulullah Muhammad SAW banyak beribadah Qiyamu Ramadhan dan menganjurkan mencari Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir di bulan yang pada sepuluh pertamanya adalah rahmat, sepuluh tengahnya adalah ampunan dan sepuluh akhirnya adalah bebas dari neraka. Walau pun hakikatnya tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan terjadinya Lailatul Qadar, kecuali Allah SWT.

Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan dalam sabdanya:

تَحَرَّوْا ليلة القدر في العشر الأواخر من رمضان

“Carilah Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. ” (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata:


 كَانَ رَسُوْلُ الله إِذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ)) هذا لفظ البخاري.

“Bila masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengencangkan kainnya (menjauhkan diri dari menggauli isterinya), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” Demikian menurut lafadz Al-Bukhari.

Dalam riwayat lain, Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ العَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ )) رواه مسلم.


“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersungguh-sungguh dalam sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, hal yang tidak beliau lakukan pada bulan lainnya.”

Dalam shahihain disebutkan, dari Aisyah Radhiyallahu Anha:

( أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله ))

“Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, sehingga Allah mewafatkan beliau.”

Lebih khusus lagi, adalah malam-malam ganjil sebagaimana sabda beliau:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِفِي الْوِتْرِمِنَ الْعَشْرِالْأَوَاخِرِمِنْ رَمَضَانَ

“Carilah Lailatul Qadar itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)”. (HR. Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Dan lebih khusus lagi adalah malam-malam ganjil pada rentang tujuh hari terakhir dari bulan tersebut. Beberapa shahabat Nabi pernah bermimpi bahwa Lailatul Qadar tiba di tujuh hari terakhir. Maka

Rasulullah bersabda:

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ


“Aku juga bermimpi sama sebagaimana mimpi kalian bahwa Lailatul Qadar pada tujuh hari terakhir, barangsiapa yang berupaya untuk mencarinya, maka hendaknya dia mencarinya pada tujuh hari terakhir. ” (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:

الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ يَعْنِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي

“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir, jika salah seorang dari kalian merasa lemah atau tidak mampu, maka janganlah sampai terlewatkan tujuh hari yang tersisa dari bulan Ramadhan. ” (HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Yang lebih khusus lagi adalah malam 27 sebagaimana sabda Nabi tentang Lailatul Qadar:

لَيْلَةُ سَبْع وَعِشْرِيْنَ

“(Dia adalah) malam ke-27. ” (HR. Abu Dawud, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dalam Shahih Sunan Abi Dawud. Sahabat Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu menegaskan:

والله إني لأعلمها وأكثر علمي هي الليلة التي أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقيامها هي ليلة سبع وعشرين

Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadar) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam ke-27. (HR. Muslim)

Dengan demikian dapat diberi kesimpulan bahwa Lailatul Qadar itu ada pada sepuluh akhir Ramadan, terutama pada malam tanggal ganjil.

Dalam hadits Abu Dzar disebutkan:

(( أَنَّهُ r قَامَ بِهِمْ لَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ، وَخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ، وَسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ، وَذَكَرَ أَنَّهُ دَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ خَاصَّةً ))

“Bahwasanya Rasulullah melakukan shalat bersama mereka (para sahabat) pada malam dua puluh tiga (23), dua puluh lima (25), dan dua puluh tujuh (27) dan disebutkan bahwasanya beliau mengajak shalat keluarga dan isteri-isterinya pada malam dua puluh tujuh (27).”

Para ulama kemudian berusaha meneliti pengalaman mereka dalam menemukan lailatul qadar, dan di antara ulama yang tegas mengatakan bahwa ada kaidah atau formula untuk mengetahui itu adalah Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450 H- 505 H) dan Imam Abu Hasan as Syadzili. Bahkan dinyatakan dalam sebuah tafsir surat al-Qadr, bahwa Abu Hasan semenjak baligh selalu mendapatkan Lailatul Qadar dan menyesuai dengan kaidah ini.

Menurut Imam Al Ghazali Cara Untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari permulaan atau malam pertama bulan Ramadan :

1. Jika hari pertama jatuh pada malam Ahad atau Rabu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam tanggal 29 Ramadan

2. Jika malam pertama jatuh pada Senin maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 21 Ramadan

3.Jika malam pertama jatuh pada Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 25 Ramadan

4.Jika malam pertama jatuh pada malam Sabtu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 23 Ramadan

5.Jika malam pertama jatuh pada Selasa atau Jumat maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 27 Ramadan.

Menyetujui kaidah ini, berarti malam Lailatul Qadar jatuh pada malam Ahad, 11 Agustus 2012 atau malam 23 Ramadan 1433 H, karena awal Ramadan adalah malam Sabtu, 20 Juli 2012.

Kaidah ini tercantum dalam kitab-kitab para ulama termasuk dalam kitab-kitab fiqh Syafi’iyyah. Rumus ini teruji dari kebiasaan para tokoh ulama’ yang telah menemui Lailatul Qadar. Formula ini diceritakan Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin; juga terdapat dalam kitab Hasyiah Sulaiman Al Kurdi juz hal 188; Tafsir Shawi; kitab I’anah at-Thalibin II/257; Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam Kitabnya Hasyiah 'Ala Ibn Qasim Al Ghazi juz I halaman 304; as Sayyid al Bakri dalam Kitabnya I'anatuth Thalibin Juz II halaman 257-258; juga kitab Mathla`ul Badrain karangan Syaikh Muhammad bin Ismail Daud al-Fathoni.http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,39251-lang,id-c,ubudiyyah-t,Kaidah+Menandai+Lailatul+Qadar+Menurut+Imam+Ghazali-.phpx

Sabtu, 21 Juli 2012

KALBU TAK BERDEBU

oleh: 
Prof. Dr. H. Moh. Ali Aziz, M.Ag.
Guru Besar pada Fakultas Dakwah


 Ketika di depan kaca hias, tiba-tiba Anda melihat satu titik debu hitam di dahi? Pertanyaan ini lebih jelas lagi jawabannya jika Anda perempuan. Berapa kali Anda bolak balik ke kaca hias hanya ingin melihat bisul kecil di dekat hidung Anda sudah kempes atau belum. Inilah yang disindir oleh Imam Al Ghazali, “Manusia lebih peka dengan kotoran kulit daripada kotoran batin”. Setiap hari Anda menggosok badan dengan sabun wangi, menyemprot parfum di lengan baju dan berdandan serapi mungkin. Sebelum berangkat keluar masih balik lagi ke kaca untuk memastikan kerapian. Tapi Anda tidak memiliki keseriusan yang sama untuk mengharumkan hati.
Anda tak keberatan membayar ratusan ribu rupiah agar Laboratorium Medis menunjukkan jenis penyakit Anda. Setelah itu Anda membayar lagi jutaan rupiah untuk berobat ke rumah sakit. Tapi, maukah Anda membayar yang sama kepada kawan yang memberitahu bahwa Anda angkuh, kikir, dan dengki? Padahal itu semua penyakit hati yang lebih berbahaya daripada kanker. Boro-boro membayar uang, terima kasih saja tidak. Bahkan seringkali nasib para pengritik lebih buruk daripada para pemuji. Padahal para pengeritik itulah sebenarnya dokter Anda.
Hati adalah raja dan semua anggota badan adalah rakyatnya. Perbuatan yang baik hanya lahir dari hati yang bersih. Hati yang kotor akan memproduk perkataan, sikap dan perbuatan yang tercela. Dalam bersujud, Nabi SAW memohon kepada Allah cahaya dalam hatinya agar menjadi hati yang bersih, “Wahai Allah berikan cahaya di hatiku”. Hati yang tersinari cahaya Allah akan membuat seseorang tawadlu, tidak sombong, mudah memaafkan orang, tidak pendendam, ikhlas menerima apapun pemberian Allah. Surga adalah tempat yang suci, maka hanya orang berhati suci yang diijinkan memasukinya.
Maukah Anda saya “pertemukan” dengan orang yang sejak kecil ikut Nabi agar Anda lebih serius membersihkan kalbu dari debu syirik, dan penyakit hati lainnya?. Inilah orangnya, Anas bin Malik R.A. Dengarkan ceritanya berikut ini.  Pada suatu hari, kami duduk bersama Rasulullah SAW, kemudian  beliau bersabda, “Sebentar lagi akan datang di hadapan kalian seorang pria calon penghuni surga”. Tiba-tiba datanglah seorang pria dengan jenggot yang masih basah dari air wudlu, sambil memegang sandal kusut di tangan kirinya.
Dalam pertemuan esok harinya, Nabi berkata yang sama, “Akan datang seorang laki-laki penghuni surga”.  Tidak lama kemudian, muncullah laki-laki yang sama. Begitulah Nabi mengulang sampai tiga kali. Ketika pertemuan itu selesai, ada seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Amr penasaran ingin tahu siapa sebenarnya laki-laki celon penghuni surga itu.
Abdullah membuntuti laki-laki itu sampai ke rumahnya. Lalu ia berkata, “Tuan, saya baru saja bertengkar dengan ayah saya, dan berjanji tidak akan pulang sampai tiga hari. Bolehkah saya tinggal di rumah tuan selama hari-hari itu?”. Laki-laki itu dengan suka hati mengijinkan Abdullah tidur di rumahnya selama tiga malam.
Selama itu Abdullah ingin mengetahui secara langsung bagaimana ibadah laki-laki itu. Segala gerak gerik laki-laki itu diamati, sampai tengah malam pun ingin dilihat apa yang dilakukannya. Tetapi, selama itu pula dia tidak menyaksikan sesuatu yang istimewa di dalam ibadahnya. “Apa benar orang seperti ini dijamin masuk surga?” tanya Abdullah dalam hati. Lalu Abdullah berkata, “Tuan, sebenarnya aku tidak bertengkar dengan ayah dan tidak pula berjanji tidak pulang. Aku hanya penasaran, apa rahasia Tuan sehingga disebut laki-laki calon penghuni surga sampai tiga kali”.  Kata Abdullah selanjutnya, “Aku ingin meniru Tuan agar bisa mendapat kehormatan seperti Tuan”.
Laki-laki itu menjawab, “Teman, yang aku kerjakan tidak lebih dari yang engkau saksikan”. Ketika Abdullah akan berpamit, laki-laki itu memanggil dan berkata, “Demi Allah, ibadahku selama ini tidak lebih dari apa yang kau saksikan selama kau di rumahku. Hanya saja aku tidak pernah menyimpan niat buruk sedikitpun terhadap sesama muslim. Aku juga tidak pernah menyimpan rasa iri terhadap kelebihan atau prestasi yang diberikan kepada siapapun”. Lalu Abdullah berkata, “Luar biasa, betapa bersih hati tuan dari perasaan jelek terhadap sesama muslim, dan betapa bersih pula dari iri hati terhadap kelebihan muslim lainnya. Inilah akhlak yang belum bisa saya lakukan”
Banyak kunci untuk membuka pintu surga. Ada kunci dari pahala mengajar mengaji Al Qur-an,  dari pahala haji dan umrah,  dari shalat malam, taraweh dan witir, dari pahala sedekah dan sebagainya. Tapi berdasar hadis di atas, kunci surga yang paling mahal adalah dari pahala prestasi menjaga kebersihan hati.  Dengan fasilitas atau harta yang melimpah, Anda bisa dengan mudah pergi umrah dan haji puluhan kali.  Bisa juga shalat sepanjang malam dan membaca Al Qur’an sampai tuntas (khatam) setiap hari. Tapi tidak dijamin Anda sukses membersihkan hati, apalagi kotoran hati sesamar debu. Diperlukan perjuangan berat dan panjang (jihadul akbar) untuk menjaga kebersihan hati.  Daripada melagukan lagu-lagu tidak bermutu, lebih baik Anda sering-sering melantunkan syair ini:  “Jagalah hati, jangan kau kotori. Jagalah hati, lentera hidup ini. Bersihkan hati, dari iri dan dengki; Bersihkan hati, untuk ridla ilahi”.
 
sumber:
http://sunan-ampel.ac.id/kolom-akademisi/1518-kalbu-tak-berdebu.html

Tuntunan Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan

Dalam menghadapi dunia globalisasi dan era modern seperti sekarang ini generasi muda Islam perlu untuk membekali diri mereka dengan doa, ajaran agama yang mapan dan pergaulan yang baik. Persiapan bekal ilmu agama dan mental-spiritual yang berkelanjutan hal yang semestinya terus dilakukan agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa-dosa besar, kebutaan hati, pergaulan bebas, kejahatan fisik dan non fisik.  Kepedulian beragama dan tujuan akhir yang terarah dan baik perlu dibangun dalam hati generasi muda. Pendidikan, pengajaran dan praktek agama yang mengisi hari-hari mereka dirasa sangat penting. Untuk itu ajaran-ajaran Islam telah mempersiapkan berbagai perangkat, di antaranya adalah pendidikan dan praktek agama sejak lahir, masa kanak-kanak, remaja, dewasa hingga berkeluarga. Untuk itu kami ikut menyumbang sarana pendidikan tersebut walaupun sedikit dan tidak berarti apa-apa. Dibawah ini ada beberapa doa yang diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, Hadis Rasul maupun dari para ulama. Kami tulis dengan bahsa aslinya yaitu arab dan juga artinya dengan tujuan agar para pembaca mengerti isi dari doa tersebut. Bagi pembaca yang belum bisa membaca huruf Arab bisa saja berdoa dengan  membaca arti doa tersebut. Harapan kami kelak kemudian tergerak hatinya untuk bisa membaca ayat-ayat al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW dan doa-doa lainnya dengan bahasa aslinya yaitu bahasa Arab. Doa ini kami urutkan semenjak seseorang masih bujang, mencari jodoh, menikah, malam pertama, hamil sehingga mempunyai keturunan. Semoga bermanfaat.

Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan

doa Tuntunan Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan
1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :
Q.S.26 (Asy-Syura) ayat 83 :
(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.

2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :
“Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.

3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :
Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”

4. Do’a malam pertama
” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami”.

5. Do’a mohon dijadikan anak/janin yang akan lahir nanti laki-laki/perempuan :
  • Do’a ingin punya anak perempuan :
-  Dibaca oleh istri :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………….  ( sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
- Dibaca oleh suami :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………  ( sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya )   maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
  • Do’a ingin punya anak lak-laki :
- Dibaca oleh istri :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………. ( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah janin ini anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.
Dibaca oleh suami :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……….( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya )  maka jadikanlah janin tersebut anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.

6. Do’a mohon diberikan keselamatan (dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :
“ Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit. Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepadaMu dan RasulMu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan dengan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku, anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, baik pengetahuan agamanya dan senantiasa mengamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang luhur, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits berkat kebaikan Nabi Muhammad SAW. Segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.

7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil)
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :
”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku bernadzar kepada Engkau anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
- Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :
….dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.

8. Do’a untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri.
-  Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :
”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan  kepada kami beban yang kami tidak sanggup untuk memikulnya. Berilah kami maaf, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka berilah kami pertolongan (untuk menang didalam menghadapi) orang-orang kafir.”
- Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :
”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari isteri-isteri kami dan anak keturunan kami penyenang hati (keturunan yang baik), dan Jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”.
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :
“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.
- Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :
“Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong, tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”

9. Doa ibu yang sedang menyusui
Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :
78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku”,
79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”,
80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.,

10. Doa untuk ibu nifas :
Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.
Doa untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :
“Ya Allah bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan lindungilah kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”.
Selanjutnya,……

11. Doa untuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan :
“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.
“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”

Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (2-habis)

OLEH KH Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU

Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam). Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.

Rukyah adalah sepatah kata isim berbentuk masdar, mempunyai fi’il ro-aa – yaroo (رَأَى - يَرَى). Kata رَأَى dan tashrifnya mempunyai banyak arti, antara lain: melihat, mengerti, mengetahui, memperhatikan, berpendapat, menduga, yakin, dan bermimpi.

Ketika kata ro-aa (رَأَى) dan tashrifnya dirangkaikan dengan objek / maf’ul bih (مَفْعُوْلٌ بِهِ) yang fisikal / thobii’iyyaat (طَبِيْعِيَّات) maka masdarnya adalah rukyah (رُؤْيَة); dan mempunyai arti tunggal yaitu “melihat dengan mata kepala”, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat pembesar. Contoh :
رَأَى كَوْكَبًا – رُؤْيَةُ كَوْكَبٍٍ : Melihat Bintang
رَأَى اْلقَمَرَ – رُؤْيَةُ الْقَمَرِ : Melihat Bulan
رَأَى الشَّمْسَ – رُؤْيَةُ الشَّمْسِ : Melihat Matahari
رَأَى الْهِلاَلَ – رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ   : Melihat Hilal.   لِرُؤْيَتِهِ(Karena Melihat Hilal)

Baca Surat Al-an’am ayat 76 s/d 78 untuk contoh 1, 2, dan 3. Dan baca berbagai As-Sunnah untuk contoh no. 4.

Sedangkan ro-aa (رَأَى) yang mempunyai arti lain, objeknya tidak fisikal (غَيْرُ طَبِيْعِيَّات). Adakalanya tanpa objek dan masdarnya bukan Rukyatun, tetapi ro’yun (رَأْيٌ). Ketika ro-aa mempunyai dua maf’ul bih (objek), maka mempunyai arti menduga atau yakin. Dan adakalanya bermakna mimpi, masdarnya ru’ya (الرُؤْيَا).

Rukyah sebagai sistem penentuan awal bulan qomariyah dengan cara melakukan pengamatan/observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).

Ada pendapat bahwa rukyah itu hanya berlaku bagi masyarakat ummi/awam yang tidak mengetahui ilmu hisab, tetapi bagi masyarakat modern cukup dengan ilmu hisab tidak perlu rukyah. Pendapat ini mendasarkan pada hadits :


اِنَّا اُمَّةٌ اُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (متفق عليه). قَالَ اْلبُخََارِيُّ : يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ 
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan tidak dapat menghitung (menghisab). Umur bulan itu sekian dan sekian,”  (HR. Muttafaq ‘alaih). “Menurut al-Bukhari “sekian dan sekian” ialah “kadang 29 hari dan kadang 30 hari.””

Pendapat demikian ini menunjukkan adanya pemahaman terhadap hadits tersebut secara hitam putih. Padahal sesungguhnya di balik hadits ini terdapat hikmah yang mendalam, yaitu:

Sifat keummian itu justru menunjukkan secara yakin tentang otentitas ad-dinul islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar hasil pemikiran.

Hadits itu mengajarkan, bahwa  usia bulan Qomariyyah kadang 29 hari dan kadang 30 hari, berbeda dengan umur bulan syamsiyah.

Nabi saw. mengajarkan rukyah sebagai kemudahan untuk umatnya.

Rukyah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain.

Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit seperti letak matahari terbenam, posisi dan tinggi hilal, dan jarak antara hilal dan matahari dapat menambah kekuatan iman.

Rukyah itu ilmiah. Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab.

Pendapat yang mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut, sesungguhnya   belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?

Pendapat yang mengatakan cukup dengan ilmu hisab, tidak sejalan dengan nash Mafhuumul ayat S. Al-baqarah a.185 dan a.189, Yunus a.5, dan Yasin a.39

Hadits-hadits

Tidak kurang dari 23 hadits tentang rukyah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain.

Rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.

Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam / jarak antara Matahari dan Bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI, di Cisarua tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga. Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan bahwa hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.

Dari seluruh paparan tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan dalam rangka mencari titik temu atas perbedaan yang serba majmu’ dalam menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal  Dzulhijjah.



* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)


SUMBER: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,38651-lang,id-c,teknologi-t,Mencari+Titik+Temu+Awal+Ramadhan++2+habis+-.phpx

Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (1)

oleh KH Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU

Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di negara-negara muslim selain Indonesia tidak mengalami permasalahan. Penentuannya diitsbatkan oleh Negara (Malik, Sulthon, Amir, dan lain-lain), kemudian umat Islam mengkutinya. Itsbat itu diterbitkan atas dasar pada rukyah, meskipun ilmu hisab berkembang.

Lain halnya di Indonesia. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di Indonesia diitsbatkan oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat yang dihadiri oleh Ormas-Ormas Islam. Setelah mendengar pandangan peserta sidang, kemudian Menteri Agama RI menerbitkan itsbat berdasarkan rukyah dan hisab sesuai dengan rekomendasi MUI yang diputuskan dalam ijtima’ ulama’ komisi fatwa MUI dan Ormas-Ormas Islam se Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003.

Secara formal, itsbat itu berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Tetapi dalam kenyataan sering terdapat kelompok-kelompok muslim mengambil sikap berbeda dengan itsbat itu. Idealnya, setelah diterbitkan itsbat, maka perbedaan harus sudah selesai, sesuai dengan yang dialami oleh para sahabat pada masa Rasulullah SAW. Riwayat Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa para shahabat berbeda pendapat tentang akhir ramadlan, di tengah-tengah perbedaan itu datanglah dua orang a’robi melaporkan kepada Rasulullah SAW dan bersumpah:

بِاللهِ َلاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً ً 
Demi Allah sejatinya hilal telah tampak kemarin sore

Atas dasar laporan dan sumpah (rukyah berkualitas) tersebut, maka Rasulullah saw mengitsbatkan hari itu hari Idul Fitri dan memerintahkan para sahabat untuk shalat ‘ied pada keesokan harinya (karena waktu itu sudah dzuhur) (HR. Ahmad dan Abu Daud). Kemudian perbedaan sudah selesai.

Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan metode dan perbedaan kriteria dalam menentukan awal bulan.

Ilmu hisab berasal dari India masuk ke dalam kalangan Islam ketika era dinasti Abbasiyah abad 8 Masehi. Dewasa ini lebih dari dua puluh metode hisab berkembang di Indonesia. Antara metode-metode itu terdapat perbedaan, terutama antara metode taqribi dengan metode tahqiqi/tadqiqi/’ashri. Dan adanya perbedaan tentang kriteria awal bulan yaitu perbedaan antara kriteria wujudul hilal dengan kriteria imkanur rukyah. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat diberi toleransi, tetapi ketika perbedaan dalam hitungan derajat dan hari maka menimbulkan persoalan serius, seperti adanya perbedaan hitungan hisab taqribi dengan hitungan hisab tahqiqi/tadqiqi/’ashry tentang Idul Fitri 2011 M.

Perbedaan hitungan hisab yang menimbulkan persoalan serius ini mengundang adanya perselisihan mengenai kedudukan hisab di samping rukyah. Apakah hisab berfungsi sebagai instrumen pendukung dan pemandu rukyah; ataukah hisab dapat menggantikan rukyah.

Dalam pada itu, terdapat kelompok-kelompok kecil di luar Ormas-Ormas Islam yang menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut urfi masing-masing.

Sesungguhnya semua sistem penentuan awal bulan mempunyai kesaaman yaitu bahwa adanya hilal sebagai tanda datangnya awal bulan baru. Yang menjadi masalah ialah, adanya perbedaan mengenai kriteria hilal. Untuk itu kita perlu mengetahui definisi hilal secara bahasa, syar’i dan sains.

Hilal Menurut Bahasa

Hilal dalam Bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ﻫ - ل - ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja) هَلَّ dan tashrifnya اَهَلَّ. Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan yang tampak seperti sabit. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain yang mendampinginya yang membentuk isthilahi (idiom). Bangsa Arab sering mengucapkan:

هَلَّ الِْهَلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ الْقَوْمُ الْهِلاَلَ  artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.

Jadi menurut Bahasa Arab, hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang Arab berteriak kegirangan ketika melihat hilal.

Hilal Menurut al-Qur’an

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada Nabi SAW tentang ahillah (jamak dari hilal):

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ  ...

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…””

Ayat ini menunjukkan bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi kehidupan manusia dan ibadah, termasuk ibadah haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.

Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid I halaman 84 mengemukakan sebuah riwayat dari Abu Na’im dan Ibnu ‘Asakir dari Abi Sholih dan Ibnu Abbas menceritakan:


اِنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَثَعْلَبَةَ بْنَ غُنَيْمَةٍ قَالاَ: يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَزِيْدُ حَتَّى يَعْظُمَ وَيَسْتَوِىَ وَيَسْتَدِيْرَ, ثُمَّ لاَ يَزَالُ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتَّى يَعُوْدَ كَمَا كَانَ, لاَ يَكُوْنُ عَلَى حَالٍ فَنَزَلَتِ اْلاٰيَة 

“Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah bertanya: “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang, selanjutnya bertambah sehingga membesar, merata dan bundar, dan kemudian berangsur-angsur menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula, tidak dalam satu bentuk?” Maka turunlah ayat ini.”

Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatuttafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

يَسْأَلُوْنَكَ يَامُحَمَّدْ عَنِ الْهِلاَلِ لِمَ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَعْظُمُ وَيَسْتَدِيْرُ ثُمَّ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتىَّ يَعُوْدَ كَمَا كَانَ؟

“Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”

Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya fii Zhilalilqur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

فَهُمْ يَسْأَلُوْنَ عَن اْلاَهِلَّةِ ... مَا شَأْنُهَا؟ مَا باَلُُ الْقَمَرِ يَبْدُوْ هِلاَلاً ثُمَّ يَكْبُرُ حَتىَّ يَسْتَدِيْرَ بَدْرًا ثُمَّ يَأْخُذُ فِى التَّنَاقُصِ حَتَّى يَرْتَدَّ هِلاَلاً ثُمَّ يَخْتَفِى لِيُظْهِرَ هِلاَلاً مِنْ جَدِيْدٍ؟


“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan hilal dari (bulan) baru?”

Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid 4 hal 67 menafsirkan ayat …وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ (QS Yunus : 5) sebagai berikut:


وَقَدَّرَ سَيْرَ اْلقَمَرِ فِىْ فَلَكِهِ مَنَازِلَ يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى وَاحِدٍ مِنْهَا لاَ يُجَاوِزُهَا وَلاَ يَقْصُرُ دُوْنَهَا وَهِيَ ثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ يُرَى الْقَمَرُ فِيْهَا بِاْلاَبْصَارِ , وَلَيْلَةٌ اَوْ لَيْلَتَانِ يُحْتَجَبُ فِيْهِمَا فَلاَ يُرَى .
“Allah menetapkan perjalanan bulan pada orbitnya beberapa manzilah; setiap malam menempati satu manzilah; tidak akan melampaui dan tidak berkurang dari padanya. Adapun manzilah-manzilah itu ialah 28 manzilah yang di dalamnya bulan terlihat oleh mata, dan 1 malam atau 2 malam bulan tertutup, maka tidak dapat dilihat.”

Penafsiran ini mengisyaratkan bahwa dari observasi bulan al-Maraghi berkesimpulan:

Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam).

27 manzilah berikutnya, yakni tanggal 2 sampai dengan 28, bulan dapat dilihat dengan mata.

Manzilah ke-29 atau ke-30, bulan tidak dapat dilihat dengan mata.

Penafsiran yang sama juga dilakukan al-Maroghi terhadap surat Yasin ayat 39.

Jelaslah menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsirnya tersebut, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.

Hilal Menurut as-Sunnah

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di depan :

بِاللهِ لَاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً  

Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore

Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain seperti hadits Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah tersebut di atas:

يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ …

(Artinya : “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang”)

Hilal Menurut Sains

Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.

Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an/tafsir, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal adalah bulan sabit yang cahayanya lembut laksana benang yang tampak dan terlihat dari bumi dengan mata di awal bulan, sesaat setelah terbenamnya matahari di hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi, sebagai tanda datangnya bulan baru.

Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.


* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)


SUMBER: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,38650-lang,id-c,teknologi-t,Mencari+Titik+Temu+Awal+Ramadhan++1+-.phpx

Amalan Menyambut Ramadhan


Amalan Menyambut Ramadhan
Tidak terasa bulan Sya’ban telah bergulir hampir separuh perjalanan. Itu artinya waktu semakin mendekati bulan Ramadhan. Sudah maklum bagi kita semua keistimewaan bulan Ramadhan. Hal ini bisa terasakan pada kehidupan di sekitar kita.Tidak hanya harga sembako yang secara perlahan tapi pasti mulai beranjak naik, tetapi juga semangat beribadah semua orang dari anak-anak hingga nenek-nenekpun semakin bertambah. Bahkan masjid dan mushalla mulai berbenah diri untuk menyambut, tarawih, tadarrus dan buka bersama.
Lantas apa semua amalan-amalan yang sebaiknya dilakukan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan ini?
Pertama, amalan terpenting itu adalah amalan hati, yaitu niat menyambut bulan Ramadhan dengan lapang hati (ikhlas) dan gembira. Karena hal itu dapat menjauhkan diri dari api nereka.
Sebuah hadits yang termaktub dalam Durrotun Nasihin menjelaskan dengan.
مَنْ فَرِحَ بِدُخُولِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلىَ النِّيْرَانِ
Siapa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk neraka.
Begitu mulianya bulan Ramadhan sehingga untuk menyambutnya saja, Allah telah menggaransi kita selamat dari api neraka. Oleh karena itu wajar jika para ulama salaf terdahulu selalu mengucapkan doa:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبَ وَ شَعْبَانَ وَ بَلِغْنَا رَمَضَانَ
"Ya Allah sampaikanlah aku dengan selamat ke Ramadhan, selamatkan Ramadhan untukku dan selamatkan aku hingga selesai Ramadhan".
Sampai kepada Ramadhan adalah kebahagiaan yang luar biasa, karena hanya di bulan itu mereka bisa mendapatkan nikmat dan karunia Allah yang tidak terkira. Tidak mengherankan jika kemudian Nabi saw dan para sahabat menyambut Ramadhan dengan senyum dan tahmid, dan melepas kepergian Ramadhan dengan tangis.
Kedua, berziarah ke makam orangtua; mengirim doa untuk mereka yang oleh sebagain daerah dikenal dengan istilah kirim dongo poso. Yaitu mengirim doa untuk para leluhur dan sekaligus bertawassul kepada mereka semoga diberi keselamatan dan berkah dalam menjalankan puasa selama sebulan mendatang. Tawassul dalam berdo’a merupakan anjuran dalam islam. Sebagaimana termaktub dalam Surat al-Maidah ayat 35
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّـهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. al-Maidah: 35).
Diriwayatkan pula dari sahabat Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulallah Muhammad s.a.w ketika menguburkan Fatimah binti Asad, ibu dari sahabat Ali bin Abi Thalib, beliau berdoa :
 اَللَّهُمَّ بٍحَقٍّيْ وَحَقِّ الأنْبٍيَاءِ مِنْ قَبْلِيْ اغْفِرْلأُمِّيْ بَعْدَ أُمِّيْ
Artinya: Ya Allah dengan hakku dan hak-hak para nabi sebelumku, Ampunilah dosa ibuku setelah  Engkau ampuni ibu kandungku. (H.R.Thabrani, Abu Naim, dan al-Haitsami) dan lain-lain.
Ketiga, saling memaafkan. Mengingat bulan Ramadhan adalah bulan suci, maka tradisi bersucipun menjadi sangat seseuai ketika menghadapi bulan Ramadhan. Baik bersuci secar lahir seperti membersihkan rumah dan pekarangannya dan mengecat kembali mushalla, maupun bersuci secara bathin yang biasanya diterjemahkan dengan saling memaafkan antar sesama umat muslim. Terutama keluarga, tetangga dan kawan-kawan. Hal ini sesuai dengan anjuran Islam dalam al-Baqarah ayat 178;
 ...فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
 Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (dia) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS. 2:178)
Menurut sebuah hadis shahih, Nabi Muhammad saw. Pernah menganjurkan agar siapa yang mempunyai tanggung jawab terhadap orang lain, baiknya itu menyangkut kehormatan atau apa saja, segera menyelesaikannya di dunia ini, sehingga tanggung jawab itu menjadi bebas (bisa dengan menebus, bisa dengan meminta halal, atau meminta maaf). Sebab nanti di akherat sudah tidak ada lagi uang untuk tebus menebus. Orang yang mempunyai tanggungan dan belum meminta halal ketika dunia, kelak akan diperhitungkan dengan amalnya: apabila dia punya amal saleh, dari amal salehnya itulah tanggungannya akan ditebus; bila tidak memiliki, maka dosa atas orang yang disalahinya akan ditimpakan kepadanya, dengan ukuran tanggungannya. (Lihat misalnya, jawahir al-Bukhori, hlm. 275, hadis nomer: 353 dan shahih Muslim, II/430).
Dengan kata lain, jika seseorang ingin bebas dari kesalahan sesama manusia, hendaklah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Begitu pula jika seseorang menginginkan kesucian diri guna menyambut bulan yang suci maka hendaklah saling memafkan.
Redaktur: Ulil Hadrawy

Sabtu, 09 Juni 2012

DOA IBU UNTUK JANIN

DOA IBU UNTUK JANIN



اَللهُمَّ اجْعَلْهُ مُسْلِمًا صَاِلحًا عَابِدًا ذَاِكرًا حَاِفظًا ِللْقُرْاَنِ الكَرِيم وَِممَنْ يَعْمَلُوْنِ ِبِه
اللهم اجْعَلْهُ بَارًّا بِوَاِلدَيْهِ وَأهْلِهِ
اللهم حَسِّنْ خَلْقَهُ وَخُلَُقَهُ
اللهم أَعِذْهُ ِمنْ شَيَاطِينِ الأِنْسِ وَاِلجنِّ
اللهم سَهِّلْ وَيَسِّرْ َحمْلَهُ ووَلادَتَهُ
اللهم أَقِرُّ عَيْني بِهِ
اللهم ارْزُقِْني وَلَدًا وَاجْعَلْهُ تَقِيًّا ذَكِيًا
وَاجْعَلْهُ سَلِيْمًا مُعَافىً وَلاَ َتجْعَلْ في خَلْقِهِ زِيَادَةً وَلاَ نُقْصَانًا
وَاجْعَلْ عَاِقَبتَهُ إِلىَ الخَير
اللهم اَصْلِحْ ِلي ذَاتِي وَذُرِّيَتي
اللهم اسْتَوْدَعْتُكَ هَذَا الجَنِينَ فَحَسِّنْ في خَلْقِهِ وَأخْلاِقهِ يَا رب العالمين
اللهم اِنِّي اَسْألُكَ هَوّنْ الطَلْقَ وَحَسِّنْ الخَلْقَِ

Artinya:

Ya Allah, jadikanlah dia (janin) seorang anak muslim yang salih, taat beribadah, selalu berdzikir dan memelihara Quran dan orang yang mengamalkan Quran.

Ya Allah, jadikanlah dia anak yang berbuat baik pada kedua orang tua dan keluarganya.

Ya Allah, baguskanlah fisik dan akhlaknya.

Ya Allah, lindungilah dia dari setan manusia dan jin.

Ya Allah, mudahkanlah kandungan dan kelahirannya.

Ya Allah, jadikanlah dia permata hatiku.

Ya Allah, berikan kami seorang anak dan jadikan dia anak yang bertakwa dan cerdas.

Ya Allah, jadikan akhir hidupnya dalam kebaikan.

Ya Allah, perbaikilah diriku dan anak cucuku.

Ya Allah, aku titipkan janin ini pada-Mu. Maka, baguskanlah fisik dan akhlaknya.

Ya Allah, aku memohon padaMu, mudahkanlah proses kelahirannya dan baguskanlah bentuknya.
Bismillahirrahmaanirrahiim
Allaahummahfazh waladii maa daama fii bathnii wasyfihi anta syafin laa syifaa’a illaa syifaa uka syifaa un laa yughaadiru saqama
Allaahumma shawwirhu fii bathnii shuuratan hasanatan wa tsabbit qalbaha iimaanan bika wa birasuulika
Allaahumma akhrijhu min bathnii waqta wilaadatii sahlan wa tasliiman
Allaahummaj’alhu shahiihan kaamilan wa ‘aaqilan haadziqan ‘aaliman ‘aamilan
Allaahumma thawwil ‘umrahu wa shahhih jasadahu wa hassin khuluquhu wa afshih lisaanahu wa ahsin shuuratahu liqiraa’atilhadiitsi wal qur’aani bibarakati muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa sallama
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Ya Allah jagalah anakku selama ada di dalam kandunganku dan sembuhkanlah dia, sesungguhnya Engkau adalah dzat yang bisa menyembuhkan, tiada obat kecuali obatMu yang tidak akan membawa penyakit
Ya Allah bentuklah dia dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus dan tetapkanlah iman hatinya padaMu dan utusanmu
Ya Allah keluarkanlah dia dari kandunganku pada waktu aku melahirkan dengan mudah dan selamat
Ya Allah jadikanlah dia orang yang sehat, sempurna, punya akal, cerdas, alim mau mengamalkan ilmunya.
Ya Allah berilah dia umur panjang, badan sehat dan budi pekerti yang baik, dan berilah lisan yang fasih serta berilah suara yang baik guna untuk membaca hadist dan Al qur’an dengan mendapat berkahnya nabi Muhammad SAW
Segala puji bagi Allah yang menguasai sekalian alam.







Rabu, 30 Mei 2012

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha Dari artikel Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.

Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]
Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]
An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]
[2] Di antara lafazh takbir adalah,
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,
نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ
“Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at
Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.
Dalil dari hal ini adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]
Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.



[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[2] HR. Muslim no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.
[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.
[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.
[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul Qadir Al Arnauth]
[8] Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.
[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.
[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.
[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.
[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.
[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)
[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[18] Idem
[19] Idem
[20] HR. Bukhari no. 977.
[21] HR. Bukhari no. 986.
[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.
[24] HR. Muslim no. 887.
[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.
[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[27] Idem
[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[29] HR. Muslim no. 891
[30] HR. Muslim no. 878.
[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.
[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.
[34] Idem
[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.
[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[40] HR. Muslim no. 878.
[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.


Rabu, 23 Mei 2012

Amalan yang Baik di Bulan Rajab

Sebagian para ulama mengatakan bahwa bulan Rajab adalah bulan persiapan untuk menghadapi bulan Sya’ban dan Ramadhan, adalah bulan-bulan yang dimulyakan oleh Allah SWT, maka pada bulan ini para muslim dan muslimah disunatkan untuk memperbanyak amal ibadah terutama ibadah puasa sunah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Raslullah SAW, dan para sahabat serta para tabi’in, dan orang2 saleh yang dimulyakan oleh Allah SWT.

Inilah adalah, Doa yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, ketika memasuki bulan Rajab,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

(Allahuma bariklana fii Rojaba wa Sya’bana wabaligna Romadhona)
Artinya : Ya Allah berkahi hidup kami di bulan Rajab ini, dan juga di bulan Sya’ban, serta panjangkan umur kami hingga bulan Ramadhon

Ibarat menanam tanaman, Rajab adalah bulan kita menanam benih-benihnya, Sya’ban kita menyirami dan memupuknya, sedang Ramadhan kita memanen hasilnya. Itulah keterkaitan tiga bulan tersebut. Demikianlah apa yang dikatakan oleh Imam Abu Bakar Al Warraq Al Balkhi. Beliau juga berkata, “Perumpamaan Rajab seperti angin, Sya’ban seperti awan (mendung)nya dan Ramadhan ibarat hujannya.”

Rajab tergolong salah satu dari Al Asyahrul Hurum, bulan-bulan penuh kehormatan dan kemuliaan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharramdan Rajab. karena pada malam pertama bulan Rajab ini adalah malam terkabulnya doa2 yang dipanjatkan, sebagaimana sabda Rasululullah SAW,
“Lima malam, tidak akan ditolak doa-doa didalamnya : awal Rajab, malam nisfu Sya’ban, malam Jum’at, malam Idul Fitri dan malam an Nahr Idul Adha)” (HR. Ibnu ‘Asakir)

Bulan Rajab ini juga adalah merupakan bulan Allah SWT. yang dituangkan di dalamnya rahmat kepada hamba-hamba-Nya. Rasulullah SAW. bersabda,
“Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan bulan umatku.” (Hadits mursal dari Al Hasan AL Bashri)

Dengan berdasarkan hadits di atas, maka sebagian Ulama juga menyebutkan bahwa Rajab adalah bulan istighfar dan taubat kepada Allah sesuai dengan istilah ‘Rajab bulan Allah’. Sebagai hamba Allah, hendaknya di bulan Allah ini kita banyak bertaubat kepada-Nya, kembali kepada-Nyadan meminta maaf sepenuh hati ke hadirat Ilahi, agar benar-benar diampuni dan didekatkan kepada-Nya.

Wahai sahabat muslim, mari kita perbanyak amal ibadah kita, dengan tujuan karena Allah SWT semata, untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti, semoga Allah meridhoi, Amien…

Bacaan ini dibaca pada pagi hari sebanyak 70x dan sore 70x (boleh lebih dari itu)

* Istighfar
* lalu berdoa seperti di baawah ini:

رَبِّ ١غْفِِرْْ لِيْ وَارْحََمْْنِىْ وَتٌبْ عَلَىََّ


(Rabbigfirlii warhamnii watub alayya)
Artinya kurang lebih, “Ya Tuhanku Ampunilah dosaku dan rahmatilah segala pertaubatanku”

Dan yang dibawah juga dibaca selama bulan Rajab, pada waktu pagi hari sebanyak 3x dan sore 3x

اََلِّّلهُمََ انت رَبِيْ لاِِِِاِِلََهََ اِِلا اََنْتَ خَلََقْتَنِيْ وَاََنَاعَبْْدُكََ وََاََنََ عََليَ عَهْْدِِكَ وََوََعْدِِكَ مَااسْتََطََعْْتٌٌ اََعُدُوبِكَ مِنْْ شَرِِّمَا صََنََعْْتََ وَاََبُوْءُلَكَ بِنِعْْمََتِِكَ عََلَيَََّ وََاََبُوءُُبِدَ نْبِ فَاغْْفِرْلِِيْْ فََاِِنََهُ لايََغْفِِرُالذُُّنٌٌوْبَ ِالااَنْتَ

Allahuma anta Robbi, Lailaha ila kholaqtanii wa anaa abduka wa anaa alla ahdika wawa’dika mastatho’tu a’udubika min sarrimaa shona’tu wa abuu ulaka bini’matika alayya wa abuu ubidanbi fagfirlii fainnahu laa yagfiru ddunuuba illa anta.

NOTE: untuk sore hari, lebih di anjurkan di baca 27 x (bukan hanya di baca di bulan rajab)

Kemudian Bacaan lainnya adalah 

سُُُبْحَانَ الْحَيِّّ الْقَيُومْ

(Subhaanalhayyil qoyyum)
dibaca dari tanggal 1 sampai tanggal 10

سُُُبْحَانَ الله الا حَدِالصََّمَدْ

(Subhaanallahil ahadishomad)
dibaca dari tanggal 11 sampai 20

سُُُبْحَانَ اللهِ الّرَؤُوفْ
(Subhaanallahi rroup)
dibaca dari tanggal 21 sampai 30

perbanyak membaca 
Lâ ilâha illallahu sebanyak-banyaknya, misal 100 x, 300 x,atau 1.000 x 

Dan satu lagi kalau tidak sempat puasa, silahkan baca saja dua dibawah ini

سُُُبْحَانَ مَنْْ لاََ يََنْبَغِيْ التََّسْبِيْحُ اِِلاََّلَهُ سُُُبْحَانَ اْلاَعَزِّاْلاَكْْرَمْ سُُُبْحَانَ مََنْ لَهُ الْعِزُُّوَهُوَلََهُ اَهْلٌٌ

(Subhaana man la yan bagii ttasbiihu illa lahu, Subhaa nal a ajjilakram, Subhaana man lahul ijju wahuwa lahu ahluun)

WAllahu a’lam bi showabb

Sabtu, 14 Agustus 2010

Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa

Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya kita telah membahas “Membayar Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini muslim.or.id akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik.

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa

Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1]

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4]

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5]

Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6]

Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7]

Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia

Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia.

Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8]

Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9]

Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10]

Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya.

Semoga sajian ini bermanfaat.



[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133.

[2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147

[3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93.

[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.

[5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148

[6] Fathul Bari, 4/193.

[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712

[8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa.

[9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26.

[10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.