Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2013

GURU 3 K


oleh:
Prof. Dr. H. Moh. Ali Aziz, M.Ag.
Guru Besar pada Fakultas Dakwah
 
Bulan ini, saya bersyukur kedatangan tiga guru spiritual. Mereka bukan ustad yang biasa mengumandangkan ratusan hafalan ayat Al Qur’an dan hadis nabi. Bukan juga pemimpin kelompok dzikir dengan peci putih di kepala dan tasbih melingkar di jari tangan. Tidak satu ayat atau hadispun terucap dari mulut tiga tamu itu. Tapi, sungguh beberapa kata yang disampaikan di tengah pembicaraan itu  membuat saya sangat haru, sekaligus memperoleh banyak pelajaran. Pertama, orang buta (63 tahun) yang datang jauh dari Lumajang (90 km dari Surabaya). Kedua, pengidap tumor ganas dan gangguan jantung (67 tahun) dari Surabaya. Ketiga, tamu dari Sidoarjo (64 tahun). Sebelumnya, ia tidak bisa berjalan selama lima tahun karena mengalami penyempitan pembuluh darah di balik kedua betisnya.
Ketiga tamu itu datang pada waktu dan tempat yang berbeda, tapi memberi pelajaran yang sama: keikhlasan, keridloan dan kepasrahan.  “Saya ikhlas. Senang saja menerima cobaan ini. Saya tidak minta sembuh. Terserah saja apa kehendak Allah,” inilah inti jawaban mereka ketika saya tanya, “Apa bapak meminta sembuh dari penyakit berat ini?”. Luar biasa.  Itulah penggalan kalimat yang membuat saya merinding dan meneteskan air mata tanpa terasa.
Kehebatan mereka terletak pada penguatan mindset, sehingga mereka “meminum yang pahit dengan rasa manis”. Sekalipun demikian, saya ingin menambah semangat kebahagiaan disamping apresiasi besar. Kepada “guru” pertama yang buta, saya mengatakan, “Saya yakin, bapak adalah orang pertama yang melihat cahaya surga. Orang pertama pula yang diberi kesempatan memandang keindahan “wajah” Allah di akhirat kelak. Sebab, bapak telah terbebas dari dosa mata, dan tercabut dari keindahan alam semesta. Dengan kebutaan, bapak telah memperoleh ketajaman atau kepekaan telinga mendengar kalam Allah.”
Kepada “guru” kedua, saya berbagi, “Keriangan bapak menerima tumor sebagai kado dinar dari Allah pasti ampunan dosa dari-Nya, melebihi pengampunan dari ibadah umrah dan haji puluhan kali.” Bagi saya, riang menerima cobaan bernilai lebih tinggi dari kesabaran.  Sakit sedikit karena tertusuk duri di jalan saja sudah mendatangkan ampunan, kata Nabi SAW.  Apalagi gangguan jantung dan tumor. Sekian lama merasakan sakit fisik. Ratusan juta rupiah ia dikeluarkan untuk pengobatan. Di akhir pertemuan, pria lansia itu masih berpesan, “Saya sehat lebih dari 60 tahun. Maka jika saya sakit hanya tiga tahun, tidaklah pantas bagi saya untuk membesar-besarkan penyakit dan melupakan kesehatan yang dianugrahkan sekian lama.”
Kepada “guru” ketiga, saya tidak hanya haru tapi juga kaget. Setelah menguatkan ridla dan keikhlasan menerima kelumpuhan kaki dan pembulatan pasrah kepada Allah dengan puncak kepasrahan dalam rukuk dan sujudnya, tiba-tiba ketika adzan shubuh, Selasa (lupa tanggal) April 2013 itu, ia bisa berjalan sampai ke masjid untuk shalat berjamaah, sekalipun dengan sedikit menyeret kaki. “Dulu saya tiada henti meminta sembuh. Tapi setelah lama tidak sembuh, saya ikhlas dan ridlo saja. Saya bulatkan lagi kepasrahan kepada Allah dalam setiap rukuk dan sujud saya.  Ternyata, di saat demikian, justru diberi kesembuhan,” katanya dengan wajah sumringah.
Salam takdzim untuk ketiga “guru” saya. Saya bertekad menyontoh keikhlasan, keridloan dan kepasrahan mereka.  Saya kirimkan satu hadis Nabi berikut sebagai hadiah dan kenang-kenangan perjumpaan dengan mereka.  “Suatu saat, Ibnu Abbas berkata kepada ‘Attha’ bin Abi Rabah, “Maukah kamu saya tunjukkan perempuan calon penghuni surga?” “Tentu, dengan senang hati,” jawan ‘Atha’. Lalu Ibnu Abbas menunjuk ke arah perempuan berkulit hitam, dan berkata, “Dia pernah mengadu kepada Nabi SAW, “Wahai Nabi, aku punya penyakit ayan, dan terbuka auratku ketika itu. Berdoalah untuk kesembuhanku.” Nabi SAW menjawab, “Jika mau, bersabarlah dan surga pasti untukmu. Tapi jika tetap ingin sembuh, saya akan berdoa untuk kesembuhanmu.” Perempuan itu menjawab, “Aku memilih sabar, wahai nabi. Hanya doakan aku, agar auratku tidak terbuka ketika ayan” Lalu Nabi SAW berdoa (sesuai harapan si tamu). (HR Bukhari Muslim dari ‘Atha’ bin Abi Ribah r.a) (Dalilul Falihin, Juz I: 119). (Surabaya, 2-5-13)

taken from: 
http://www.sunan-ampel.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=996%3Aguru-3-k&catid=45%3Akolom-p-rektor&lang=in

Senin, 18 Maret 2013

Solat Sunnat Hajat

Solat Sunnat Hajat
Solat hajat dilakukan untuk memperkuat cita-cita seseorang atau sekelompok orang. Solat hajat boleh dikerjakan siang maupun malam hari. Malam hari, waktu tengah malam, suasana lebih berkesan, lebih khusyu, sunyi dari segala hingar bingar kehidupan. Ia boleh juga dikerjakan siang hari, istimewa bagi seseorang yang memang sedang memerlukan bantuan .
Solat hajat boleh dikerjakan dua rakaat dan boleh pula lebih. Pada halaman ini akan ditampilkan solat hajat yang berjumlah 12 rakaat.
Tersebut dalam buku Tuhfatudz Dzaakirin karangan Imam Al Ghazali, bahwa Rasulullah s.a.w. menerangkan :
“Engkau solatlah dua belas rakaat siang atau malam, dan setiap dua rakaat bacalah Tasyahud (Tahiyat dengan dua kalimah syahadat). Ketika engkau duduk yang terakhir dalam solat itu panjatkanlah puja puji kepada Allah Ta’ala, lalau salawat kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan kemudian bacalah takbir lalu sujud. Di dalam sujud itu bacalah olehmu: Surah Al Fatihah 7 kali, Ayat Al Kursi 7 kali, Surah Al Ikhlas 7 kali, dan lanjutkanlah dengan tahlil 10 kali.
Lafazh tahlil tersebut ialah:
Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa alaa kulli syai-in qadiir
“Tidak ada Tuhan selain Allah sendiri-Nya saja, tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nya lah kekuasaan dan miliknya segala puji. Dia yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala-galanya”
Setelah itu lanjutkan dengan membaca doa berikut ini:
Allaahumma innii as aluka bima aaqidil azzi min arsyika wa muntahar rahmati min kitaabika, wasmikal a’zhami, wajaddikal a’laa, wa kalimaatikat tammah.
“Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kedudukan yang amat tinggi, rahmat serta anugerah yang tiada henti-hentinya dari ketentuan-Mu, dan dengan nama-Mu yang Maha Agung, dan kebesaran-Mu yang amat tinggi, serta firman-Mu yang Maha Sempurna.
Setelah selesai membaca doa, bermohonlah kehadirat-Nya segala sesuatu yang engkau kehendaki; baik kebajikan dunia maupun kebajikan akhirat.
Kemudian duduk kembali dan mengucapkan salam.

Kamis, 14 Februari 2013

Rambu-Rambu Perayaan Maulid Nabi

Merayakan hari kelairan Rasulullah saw yang dalam tradisi kita sering disebut maulid/maulidan, merupakan amal kebajikan. Jika amal ini disetai dengan keihklasan dan niat yang lurus akan menjelma sebagai sebuah ibadah yang nilai pahalanya dijanjikan oleh Allah swt.
Maksud niat yang lurus adalah merayakan dengan penuh rasa kegembiraan dan kecintaan atas kelahiran Rasulullah saw. Sebagaimana keterangan Ibn Taimiyah yang dikutip Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki , yaitu:
يَقُوْلُ اِبْنُ تَيْمِيَّة قَدْ يُثَابُ بَعْضُ النَّاسِ عَلَي فِعْلِ الْمَوْلِدِ وَكَذَلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْض النَّاسِ إمَّا مُضَاهَاة لِلنَّصَارَى فِى مِيْلاَدِ عِيْسَى عليه السلام وَإمَّا مَحَبَّةٌ لِلنَّبي صلي الله عليه وسلم وَتَعْظِيْمًالَهُ وَالله قَدْ يُثِيْبُهُمْ عَلَى هَذِهِ الْمَحَبَّةِ وَالاجْتِهَادِ لاَ عَلَى  الْبِدَعِ.
Ibn Taimiyyah berkata, “orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi akan diberi pahala. Demikian pula apa yang dilakukan oleh sebagian orang. Adakalanya bertujuan meniru di kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa AS, dan adakalanya juga dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Allah Ta’ala akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan  atas bid’ah yang mereka lakukan.”(Manhajus Salaf fi Fahmin Nushush Bainan Nadzariyyat wat Tathbiq, h. 399)
Sebagai amal yang baik tentunya perayaan maulid harus bersih dari hal-hal yang berbau negative, buruk dan dosa. Seperti tradisi yang telah berlaku di Nusantara ini maulidan biasa dilakukan secara bersama-sama dalam satu majlis. Biasanya dalam majlis tersebut akan dikumandangkan ayat al-Qur’an sebagai pembukaan lantas pembacaab maulid dhiba’, atau al-barzanji atau syaraful anam dan berbagai puji-pujian kepada Rasulullah saw yang lain.
Tidak hanya itu saja, malahan disebagian tempat ada ta’lim yang diisi oleh seorang muballigh yang berdawah menuturkan dan mengelu-elukan Rasulullah saw sebagai uswah hasanah.
Tentunya berbagai bentuk kreatifitas perayaan ini sangat tergantung pada tradisi masing-masing daerah. Hanya saja standar yang harus ada dalam sebuah perayaan maulid adalah pembacaan al-Qur’an, penuturan kisah Rasulullah saw dan tidak lupa hidangan sebagai bentuk rasa syukur atas rahmat Allah swt akan diutusnya Rasululla saw.
Hidangan ini juga menjadi ruang berbagi sedekah bagi mereka yang mampu. Sehingga akan tercipta suasana kebersamaan antar umat. Bentuk perayaan seperti inilah yang diisyaratkan oleh Imam al-Suyuthy (849-910 H/ 1445-1505 M) dalam Husnul Maqshad fi Amalil Maulid  :
أنَّ أصْلَ عَمَلِ الْمَوْلدِ الَّذِى هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ. وَرِواَيَةُ الأخْبَارِ الوَارِدَة فِى مَبْدَءِ أمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِى مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِى يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
"Bahwa asal perayaan Maulid Nabi Muhammad, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi dan menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia. (Al-Hawy Lil Fatawa, Juz I, h. 189-197 )

Sabtu, 26 Januari 2013

Keragu-raguan dalam Wudlu

Manusia identik dengan lupa. Begitulah kira-kira penafsiran al-insan mahallul khota’ wan nisyan. Lupa bisa mendatangkan berkah, tetapi juga bisa memanggil musibah.
Lupa minum dalam puasa dalah berkah, tetapi lupa minum racun tikus adalah musibah.
Begitu dekatnya lupa dalam kehidupan manusia, sehingga fiqih pun mementingkan untuk membahasnya sendiri. Hanya saja tema besar yang digunakan adalah keragu-raguan yang sejatinya lahir dari kelupaan. Diantara keraguan yang sering terjadi adalah keraguan dalam wudlu.
Jika seseorang mengalami keraguan setelah dirinya berwudlu. Apakah dirinya sudah batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah wudhu. Sebagaimana dituliskan oleh Muslim Bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah
لو أن شخصا تيقن أنه على طهارة، ثم إنه بعد ذلك شك في أنه قد أحدث، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الطهارة، والأصل بقاء ما كان على ما كان.
Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu’, lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum? maka dia tidak wajib berwudlu’ lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudlu’, sedangkan batalnya masih diragukan.
Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudlu dan ragu apakah ia sudah wudlu kembali atau belum? Maka yang dijadikan pedoman adalah keyakinanya yang telah batal.
لو أن شخصا تيقن أنه محدث، ثم إنه شك في أنه قد تطهر، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الحدث، والأصل بقاء ما كان على ما كان
Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa dia telah batal wudlunya, tetapi dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu’ kembali ataukah belum? Maka dia wajib berwudlu’ kembali (jika akan menjalankan shalat atau ibadah lain yang syaratnya adalah dengan berwudlu’) karena dalam masalah ini yang yakin adalah batalnya wudlu’. 
 Demikianlah masalah keraguan yang sering menimpa umat yang sering berwudhu.

Rabu, 31 Oktober 2012

kajaiban air zamzam

Manusia hidup di dunia tidak bisa lepas dari mengkomsumsi air. Air sebagai salah satu sumber kehidupan mempunyai berbagai peran. Air bisa digunakan untuk memasak, minum, mencuci dan sebagai perantara untuk beribadah. Air itu ada yang baik dan juga ada yang tidak, seperti air minum dan air seni. Berdasarkan kualitatif dan keistimewaannya, air juga mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sebagaimana tingkatan yang ada pada selainnya. Tingkatan air istimewa dalam Islam salah satunya disematkan pada Air Zamzam.
 Air Zamzam berasal dari mata Air Zamzam yang terletak di bawah tanah, sekitar 20 meter di sebelah Tenggara Ka'bah. Mata air atau Sumur ini mengeluarkan Air Zamzam tanpa henti-hentinya. Ukurannya hanya 18 x 14 feet (kira-kira 5 x 4 meter). Tidak terbayangkan, bagaimana caranya sumur sekecil ini bisa mengeluarkan jutaan galon air setiap musim hajinya. Dan itu berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu, sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Keberadaan Air Zamzam mempunyai historis tersendiri. Sejarahnya tidak dapat dipisahkan dengan istri Nabi Ibrahim AS, yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail AS. Sewaktu Ismail dan Ibunya hanya berdua dan kehabisan air untuk minum, maka Siti Hajar pergi ke Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak 7 kali.Namun tidak berhasil menemukan air setetespun karena tempat ini hanya merupakan lembah pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air dan belum didiami manusia selain Siti Hajar dan Ismail. Akhirnya Allah menganugrahi Air Zamzam untuk menghilangkan dahaga kepada keduanya.

Semur yang sekecil itu dapat menyuplai kebutuhan air untuk warga Arab Saudi dan para jamaah haji yang jumlahnya jutaan. Berapa banyak air Zamzam yang di kuras setiap musim haji? Marilah kita menghitungnya secara sederhana. Apabila jamaah haji yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia pada setiap musim haji dewasa ini berjumlah sekitar dua juta orang. Semua jamaah diberi 5 liter Air Zamzam ketika pulang ke tanah airnya. Kalau 2 juta orang membawa pulang masing-masing 5 liter Zamzam ke negaranya, itu saja sudah 10 juta liter. Di samping itu, selama di Mekah apabila para jamaah rata-rata tinggal 25 hari, dan setiap orang menghabiskan 1 liter sehari, maka totalnya sudah 50 juta liter! Ini hanya gambaran saja, betapa luar biasanya Air Zamzam ini yang selalu dikonsumsi manusia, tanpa pernah kering!

Selain mempunyai keistimewaan dalam segi kuantitatifnya, Air Zamzam juga mempunyai keistimewaan dalam segi kualitatifnya yang sudah diuji keilmiahnnya. Di sebuah hotel di kota Kualalumpur, Malaysia, Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, Jepang, memaparkan hasil risetnya mengenai air yang ditulisnya dalam buku “The True Power of Water.” Sejumlah slide kristal molekul air dari berbagai sumber, seperti air dari mata air, sungai, laut, telaga dsb ditayangkan pada kesempatan itu (http://awang-uwung.blogspot.com).
Di dalam penelitiannya tadi, Dr. Masaru Emoto  telah menemukan beberapa molekul air yang berbentuk tidak teratur, kecuali molekul Air Zamzam. Susunan molekul air ini  berstruktur sangat indah, teratur, cantik bak berlian yang berkilauan, dan memancarkan lebih dari 12 warna jika dibekukan. Rangkaian bentuk heksagonal-nya sangat indah, cemerlang berkilau dan penuh warna ketika dibacakan Ayat Yang Mulia. Ada satu kristal air yang nampak paling indah dan cantik, berbentuk seperti bunga atau cakra, bagaikan bertahta berlian mutu manikam, berkilau-kilau memancarkan belasan warna. “Molekul air apakah ini?” tanya Masaru Emoto. Suasana mendadak senyap, hadirin nampak terpana dan tak tahu persis kristal molekul apa gerangan. Namun tiba-tiba seorang dosen dari Universitas Malaysia mengacungkkan tangan. “Mungkin itu adalah molekul Air Zamzam,” katanya. Lalu Dr. Masaru Emoto balik bertanya, “mengapa Anda berpendapat bahwa itu adalah molekul Air Zamzam?” Kata dosen itu, “sebab air Zamzam adalah air yang paling mulia di dunia ini, jadi wajar kalau ia memiliki molekul berupa berlian yang berpendar hndah.” Ternyata dugaan dosen itu benar. Itu memang Air Zamzam.

Jika Air Zamzam diberikan tulisan dan kata-kata yang positif, seperti Ayat-Ayat Mulia maka kristalnya akan berbeda, cantik sekali dari pada dikasih kata-kata yang negatif.

Hasil penelitian lain juga membuktikan bahwa Air Zamzam mengandung zat fluorida yang punya daya efektif membunuh kuman, layaknya seperti sudah mengandung obat. Perbedaan air Zamzam jika dibandingkan dengan air sumur lain di kota Mekah dan Arab sekitarnya adalah dalam hal kuantitas kalsium dan garam magnesium. Kandungan kedua mineral itu sedikit lebih banyak pada Air Zamzam. Hal ini yang membuat kemungkinan bahwa  Air Zamzam dapat membuat efek menyegarkan bagi jamaah yang kelelahan dan membuat orang yang lapar menjadi kenyang. Diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Nabi Muhammad Saw bertanya kepada Abu Dzar, yang telah tinggal selama 30 hari siang malam di sekitar Ka’bah tanpa makan-minum, selain Air Zamzam. “Siapa yang telah memberimu makan?” tanya Nabi Saw.  Dia menjawab “saya tidak punya apa-apa kecuali Air Zamzam ini, tapi saya bisa gemuk dengan adanya gumpalan lemak di perutku Abu Dzar juga menjelaskan bahwa dia tidak merasa lelah atau lemah karena lapar, dan tak menjadi kurus.”  Lalu Nabi Saw bersabda, “sesungguhnya, Zamzam ini air yang sangat diberkahi, ia adalah makanan yang mengandung gizi.”

Air Zamzam juga mempunyai keistimewaan dapat menyembuhkan orang sakit. Ia  mengandungi pelbagai mineral alkali seperti kalsium, magnesium dan kalium. Di dalam buku “Misteri Dibalik Air Zam Zam” ada sebuah cerita bahwa Yusria Abdel-Rahman Haraz dari negeri Arab terserang penyakit bisul di matanya. Sakitnya bukan main, tidak bisa disembuhkan dengan obat. Dia hampir mendekati buta. Seorang dokter terkenal menasehatinya untuk diinjeksi dengan obat khusus, yang mungkin bisa menyembuhkan sakitnya. Tapi ternyata ada efek sampingnya yang bisa membuat dia buta selamanya. Yusria sangat yakin akan kemurahan Allah. Dia lalu pergi melaksanakan umrah dan memohon kepada Allah menyembuhkan penyakitnya. Di Baitullah dia melakukan tawaf, yang saat itu tak terlalu padat dengan manusia. Dia lalu tinggal lebih lama di lokasi air Zamzam. Dia manfaatkan untuk terus membasuh kedua matanya yang sakit. Ketika dia kembali ke hotel, aneh, kedua matanya yang sakit menjadi sembuh, dan bisulnya berangsur hilang.

Ironisnya, pada tahun 1971, ada seorang doktor dari negeri Mesir mengatakan kepada Press Eropah bahwa Air Zamzam itu tidak sehat untuk diminum. Asumsinya didasarkan bahwa kota Mekah itu ada di bawah garis permukaan laut. Air Zamzam itu berasal dari air sisa buangan penduduk kota Mekah yang meresap, kemudian mengendap terbawa bersama-sama air hujan dan keluar dari sumur Zamzam. Tentu saja pernyataan tadi merupakan prasangka buruk yang menyakitkan dunia Islam. Statement yang bersebrangan dengan kebenaran ilmiah. Berita ini sampai ke telinga Raja Faisal yang membuatnya sangat marah ketika mendengarnya.

Kamis, 25 Oktober 2012

Syarat Hewan Qurban dan Cara Distribusinya

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2
فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.
Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun.   
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)
Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)
Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)
Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.
Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.
Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:
من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)
Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)
Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.
Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.  

di ambil dari:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,40448-lang,id-c,syariah-t,Syarat+Hewan+Qurban+dan+Cara+Distribusinya-.phpx

Sabtu, 20 Oktober 2012

membaca qur'an di kuburan

Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat. Surabya: Khalista & LTN PBNU

Cara dan Hukum Talqin Mayit

Ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan, menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.
Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan.
Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan seperti ini
Dan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.
Dan diriwayatkan pula hadits marfu’ menurut riwayat Atthabrani dan menurut riwayat Abdul ‘Aziz al-Hambali dalam Asy-Syafi’I bahwa Umamah berkata:

Apabila aku mati, maka lakukanlah olehmu terhadap diriku, sebagaimana Rasulullah saw pernah memerintahkannya kepada kita agar memperlakukan mayit kita seraya bersabda: apabila mati salah seorang dari saudara-saudara kamu, maka kamu ratakan atas kuburnya, maka hendaklah berdiri salah seorang kamu di atas kepala kuburnya, kemudian hendaklah berkata: hai fulan anak fulananh, maka sesungguhnya ada didengarnya, hanya ia tidak dapat menjawab. Lalu berkatalah: hai fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia duduk melurus kemudian dikatakannya: Hai Fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia menjawab: berilah kami petunjuk, semoga Allah melimpahkan rahmat Nya atasmu… tetapi kamu sekalian tidak mengetahuinya. Maka hendaklah dikatakannya: ingatlah apa yang engkau keluar atasnya dari dunia, yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebanr-benarnya melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba Nya dan utusan Nya. dan sesungguhnya engkau telah ridha Allah sebagai Tuhan. Dan Islam sebagai agama. Dan Nabi Muhammad sebagai Nabi. Dan al-Qur’an sebagai Imam. Maka sesunggugnya Munkar dan Nakir memegang tiap tangan seseorang dan berkata: Mari kita berangkat. Alasan apa lagi kita duduk pada orang yang sudah ditalqin (diajarkan) akan hujjahnya, maka berkatalah seorang laki-laki: Ya Rasulullah. Maka jika tidak dikenal siapa ibunya? Jawabnya: di bangsakannya kepada ibunya: Hawwa, Hai Fulan bin Hawwa.     
Mengenai hadits ini telah berkata alhafidz dalam attalkhish, dan isnad hadits ini baik dan telah menguatkan dia oleh Addliya’ dalam ahkamnya.
 

Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat

Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah.
Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tanda berduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalkan baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.
Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).
Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta’ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan atau ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta’ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta’ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:
لبس السواد فى الحداد اتفق الفقهاء على انه يجوز للمتوفى عنها زوجـها لبس السواد من الثياب... ومنع الحنفية لبس السواد فى الحداد على غير الزوج وقال المالكية ان المحد يجوز لها ان تلبس الأسود الا اذا كانت ناصعة البياض او كان الاسود زينة قومـها وقال القليوبي من الشافعية اذا كان الاسود عادة قومـها فى التزين به حرم لبسه ونقل النووي عن الماوردي انه اورد فى "الحاوى" وجـها يلزمـها السواد فى الحداد. لبس السواد فى التعزية : اتفق الفقهاء على ان تسويد الوجه حزنا على الميت من أهله او من المعزين لايجوز لما فيه من اظهار للجزع وعدم الرضا بقضاء الله وعلى السخط من فعله مما ورد النهي عنه فى الاحاديث وتسويد الثياب للتعزية مكروه للرجال ولابأس به للنساء اماصبغ الثياب أسود أو أكهب تأسفا على الميت فلايجوز عاى التفصيل السابق
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya makruh. 

ZIARAH KUBUR

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

"Apakah Mayyit ini Orang Baik?" "Baik...!"

Ketika seseorang muslim meninggal dunia sudah menjadi kewajiban bagi muslim yang ditinggalkan untuk mengurusnya. Mulai dari menyiapkan penguburan, mengkafani hingga mendirikan shalat jenazah. Hal ini merupakan tuntunan syariat  yang telah berlaku sebagai tradisi di masyarakat.Diantara rangkaian urusan jenazah, adalah Ibro’ yang dilakukan sebelum mayyit berangkat ke pemakaman. Ibro’ adalah permohonan maaf dan penyelesaian hutang piutang dari keluarga yang ditinggalkan kepada masyarakat, keluarga atau sanak family.
Dalam ibro’ juga dilakukan isyhad yaitu kesaksian terhadap mayyit. Pada praktiknya isyhad biasa dipimpin oleh seorang imam yang bertanya dengan lantang, “Apakah si A (mayyit) ini orang baik?” jama’ah dan hadirin serentak akan menjawab “baik”, begitu secara tradisi diulang hingga tiga kali. Hal ini berdasar pada satu hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa kesaksian orang muslim atas kebaikan saudaranya bisa menjadi faktor pendukung menuju surga.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ . قُلْنَا وَثَلاَثَةٌ قَالَ وَثَلاَثَةٌ . قُلْتُ وَاثْنَانِ قَالَ وَاثْنَانِ . ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الْوَاحِدِ
Nabi bersabda: Setiap muslim yang disaksikan sebagai orang baik oleh 4 orang, Allah akan memasukkannya ke surga. Kami (para sahabat) bertanya “kalau disaksikan 3 orang ya Rasul?” Rasul menjawab “Ya 3 orang juga (akan masuk surga)”,   Kami (para sahabat) bertanya lagi “kalau disaksikan2 orang ya Rasul? Rasul menjawab “Ya 2 orang juga (akan masuk surga)”. Dan kami (para sahabat) tidak menanyakan mengenai kesaksian satu orang.  
Isyhad secara filosofis adalah usaha untuk mengingatkan kebaikan-kebaikan mayyit selama hidupnya, agar dikenang oleh mereka yang ditinggalkan. Selain itu, isyhad juga memberikan optimisme kepada keluarga bahwa kebaikan mayyit menjadi modal tersendiri dalam menghadapi alam kematian.
Bahkan dalam kitab Al-Adzkar ,Imam Nawawi menganjurkan untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan mayyit dan memujinya.
ويستحب الثناء على الميت وذكر محاسنه
Begitu pula anjuran dalam Fathul Wahhab, hal ini didasarkan kepada Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim “sebutlah kebaikan seseorang yang meninggal dunia dan hindari membuka aibnya.”
اذكروا محاسن موتكم وكفوا عن مساويهم
Demikianlah, betapa tradisi disekitar kita yang terasa sebagai kebiasaan ternyata memiliki dasar hukum dalam syariat, yang apabila diniati dengan benar memilki nilai ibadah.

Sabtu, 15 September 2012

Menyiram Air dan Karangan Bunga di Kuburan

Banyak sekali ragam tradisi yang berhubungan dengan ziarah kubur. Mulai dari mengaji al-Qur’an, tahlil, yasinan hingga menyirami pusara dengan air. Tentang dasar hukum berbagai tradisi tersebut telah sering disebutkan dalam rubrik ubudiyah. Kali ini redaksi akan menerangkan dasar hukum menyiram kuburan dengan air dingin atupun air wewangian.Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
...ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini sebenarnya pernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”
Begitu juga dengan meletakkan karangan bunga ataupun bunga telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah Rasulullah saw. sebagaimana diterangkan dalam hadits 
حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, [1361])
Lebih ditegaskan lagi dalam I’anah al-Thalibin;
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.

Sabtu, 21 Juli 2012

Tuntunan Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan

Dalam menghadapi dunia globalisasi dan era modern seperti sekarang ini generasi muda Islam perlu untuk membekali diri mereka dengan doa, ajaran agama yang mapan dan pergaulan yang baik. Persiapan bekal ilmu agama dan mental-spiritual yang berkelanjutan hal yang semestinya terus dilakukan agar tidak tergelincir dalam perbuatan dosa-dosa besar, kebutaan hati, pergaulan bebas, kejahatan fisik dan non fisik.  Kepedulian beragama dan tujuan akhir yang terarah dan baik perlu dibangun dalam hati generasi muda. Pendidikan, pengajaran dan praktek agama yang mengisi hari-hari mereka dirasa sangat penting. Untuk itu ajaran-ajaran Islam telah mempersiapkan berbagai perangkat, di antaranya adalah pendidikan dan praktek agama sejak lahir, masa kanak-kanak, remaja, dewasa hingga berkeluarga. Untuk itu kami ikut menyumbang sarana pendidikan tersebut walaupun sedikit dan tidak berarti apa-apa. Dibawah ini ada beberapa doa yang diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, Hadis Rasul maupun dari para ulama. Kami tulis dengan bahsa aslinya yaitu arab dan juga artinya dengan tujuan agar para pembaca mengerti isi dari doa tersebut. Bagi pembaca yang belum bisa membaca huruf Arab bisa saja berdoa dengan  membaca arti doa tersebut. Harapan kami kelak kemudian tergerak hatinya untuk bisa membaca ayat-ayat al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW dan doa-doa lainnya dengan bahasa aslinya yaitu bahasa Arab. Doa ini kami urutkan semenjak seseorang masih bujang, mencari jodoh, menikah, malam pertama, hamil sehingga mempunyai keturunan. Semoga bermanfaat.

Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan

doa Tuntunan Doa Sebelum Menikah Sampai Melahirkan
1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :
Q.S.26 (Asy-Syura) ayat 83 :
(Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.

2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :
“Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.

3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :
Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”

4. Do’a malam pertama
” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami”.

5. Do’a mohon dijadikan anak/janin yang akan lahir nanti laki-laki/perempuan :
  • Do’a ingin punya anak perempuan :
-  Dibaca oleh istri :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………….  ( sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
- Dibaca oleh suami :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………  ( sebutkan calon nama anak perempuan yang akan diberikan nantinya )   maka jadikanlah dia anak perempuan yang shalihah”.
  • Do’a ingin punya anak lak-laki :
- Dibaca oleh istri :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………. ( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya ) maka jadikanlah janin ini anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.
Dibaca oleh suami :
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……….( sebutkan calon nama anak laki-laki yang akan diberikan nantinya )  maka jadikanlah janin tersebut anak laki-laki yang shalih dengan  haknya Nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu junjungan kami Nabi Muhammad SAW”.

6. Do’a mohon diberikan keselamatan (dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :
“ Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit. Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepadaMu dan RasulMu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan dengan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku, anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, baik pengetahuan agamanya dan senantiasa mengamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang luhur, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits berkat kebaikan Nabi Muhammad SAW. Segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.

7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil)
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :
”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku bernadzar kepada Engkau anak yang ada dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
- Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :
….dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.

8. Do’a untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri.
-  Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :
”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan  kepada kami beban yang kami tidak sanggup untuk memikulnya. Berilah kami maaf, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka berilah kami pertolongan (untuk menang didalam menghadapi) orang-orang kafir.”
- Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :
”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari isteri-isteri kami dan anak keturunan kami penyenang hati (keturunan yang baik), dan Jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”.
- Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :
“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.
- Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :
“Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong, tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”

9. Doa ibu yang sedang menyusui
Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :
78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku”,
79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”,
80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.,

10. Doa untuk ibu nifas :
Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.
Doa untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :
“Ya Allah bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan lindungilah kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”.
Selanjutnya,……

11. Doa untuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan :
“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.
“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”

Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (2-habis)

OLEH KH Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU

Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam). Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.

Rukyah adalah sepatah kata isim berbentuk masdar, mempunyai fi’il ro-aa – yaroo (رَأَى - يَرَى). Kata رَأَى dan tashrifnya mempunyai banyak arti, antara lain: melihat, mengerti, mengetahui, memperhatikan, berpendapat, menduga, yakin, dan bermimpi.

Ketika kata ro-aa (رَأَى) dan tashrifnya dirangkaikan dengan objek / maf’ul bih (مَفْعُوْلٌ بِهِ) yang fisikal / thobii’iyyaat (طَبِيْعِيَّات) maka masdarnya adalah rukyah (رُؤْيَة); dan mempunyai arti tunggal yaitu “melihat dengan mata kepala”, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat pembesar. Contoh :
رَأَى كَوْكَبًا – رُؤْيَةُ كَوْكَبٍٍ : Melihat Bintang
رَأَى اْلقَمَرَ – رُؤْيَةُ الْقَمَرِ : Melihat Bulan
رَأَى الشَّمْسَ – رُؤْيَةُ الشَّمْسِ : Melihat Matahari
رَأَى الْهِلاَلَ – رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ   : Melihat Hilal.   لِرُؤْيَتِهِ(Karena Melihat Hilal)

Baca Surat Al-an’am ayat 76 s/d 78 untuk contoh 1, 2, dan 3. Dan baca berbagai As-Sunnah untuk contoh no. 4.

Sedangkan ro-aa (رَأَى) yang mempunyai arti lain, objeknya tidak fisikal (غَيْرُ طَبِيْعِيَّات). Adakalanya tanpa objek dan masdarnya bukan Rukyatun, tetapi ro’yun (رَأْيٌ). Ketika ro-aa mempunyai dua maf’ul bih (objek), maka mempunyai arti menduga atau yakin. Dan adakalanya bermakna mimpi, masdarnya ru’ya (الرُؤْيَا).

Rukyah sebagai sistem penentuan awal bulan qomariyah dengan cara melakukan pengamatan/observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).

Ada pendapat bahwa rukyah itu hanya berlaku bagi masyarakat ummi/awam yang tidak mengetahui ilmu hisab, tetapi bagi masyarakat modern cukup dengan ilmu hisab tidak perlu rukyah. Pendapat ini mendasarkan pada hadits :


اِنَّا اُمَّةٌ اُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (متفق عليه). قَالَ اْلبُخََارِيُّ : يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ 
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan tidak dapat menghitung (menghisab). Umur bulan itu sekian dan sekian,”  (HR. Muttafaq ‘alaih). “Menurut al-Bukhari “sekian dan sekian” ialah “kadang 29 hari dan kadang 30 hari.””

Pendapat demikian ini menunjukkan adanya pemahaman terhadap hadits tersebut secara hitam putih. Padahal sesungguhnya di balik hadits ini terdapat hikmah yang mendalam, yaitu:

Sifat keummian itu justru menunjukkan secara yakin tentang otentitas ad-dinul islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar hasil pemikiran.

Hadits itu mengajarkan, bahwa  usia bulan Qomariyyah kadang 29 hari dan kadang 30 hari, berbeda dengan umur bulan syamsiyah.

Nabi saw. mengajarkan rukyah sebagai kemudahan untuk umatnya.

Rukyah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, sholat gerhana, dan lain-lain.

Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit seperti letak matahari terbenam, posisi dan tinggi hilal, dan jarak antara hilal dan matahari dapat menambah kekuatan iman.

Rukyah itu ilmiah. Rukyah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Rukyah melahirkan hisab. Tanpa rukyah tak ada hisab.

Pendapat yang mengatakan tidak perlu rukyah tetapi cukup hisab tersebut, sesungguhnya   belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?

Pendapat yang mengatakan cukup dengan ilmu hisab, tidak sejalan dengan nash Mafhuumul ayat S. Al-baqarah a.185 dan a.189, Yunus a.5, dan Yasin a.39

Hadits-hadits

Tidak kurang dari 23 hadits tentang rukyah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain.

Rukyah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Rukyah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan memenuhi kriteria imkanurrukyah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol rukyah, sehingga menghasilkan rukyah yang berkualitas. Sebaliknya, rukyah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.

Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam / jarak antara Matahari dan Bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati untuk kriteria Taqwim dan kriteria rukyah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Rukyah yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Hisab Rukyah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI, di Cisarua tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga. Kriteria imkanurrukyah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rukyah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan bahwa hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.

Dari seluruh paparan tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan dalam rangka mencari titik temu atas perbedaan yang serba majmu’ dalam menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal  Dzulhijjah.



* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)


SUMBER: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,38651-lang,id-c,teknologi-t,Mencari+Titik+Temu+Awal+Ramadhan++2+habis+-.phpx

Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (1)

oleh KH Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU

Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di negara-negara muslim selain Indonesia tidak mengalami permasalahan. Penentuannya diitsbatkan oleh Negara (Malik, Sulthon, Amir, dan lain-lain), kemudian umat Islam mengkutinya. Itsbat itu diterbitkan atas dasar pada rukyah, meskipun ilmu hisab berkembang.

Lain halnya di Indonesia. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di Indonesia diitsbatkan oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat yang dihadiri oleh Ormas-Ormas Islam. Setelah mendengar pandangan peserta sidang, kemudian Menteri Agama RI menerbitkan itsbat berdasarkan rukyah dan hisab sesuai dengan rekomendasi MUI yang diputuskan dalam ijtima’ ulama’ komisi fatwa MUI dan Ormas-Ormas Islam se Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003.

Secara formal, itsbat itu berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Tetapi dalam kenyataan sering terdapat kelompok-kelompok muslim mengambil sikap berbeda dengan itsbat itu. Idealnya, setelah diterbitkan itsbat, maka perbedaan harus sudah selesai, sesuai dengan yang dialami oleh para sahabat pada masa Rasulullah SAW. Riwayat Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa para shahabat berbeda pendapat tentang akhir ramadlan, di tengah-tengah perbedaan itu datanglah dua orang a’robi melaporkan kepada Rasulullah SAW dan bersumpah:

بِاللهِ َلاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً ً 
Demi Allah sejatinya hilal telah tampak kemarin sore

Atas dasar laporan dan sumpah (rukyah berkualitas) tersebut, maka Rasulullah saw mengitsbatkan hari itu hari Idul Fitri dan memerintahkan para sahabat untuk shalat ‘ied pada keesokan harinya (karena waktu itu sudah dzuhur) (HR. Ahmad dan Abu Daud). Kemudian perbedaan sudah selesai.

Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan metode dan perbedaan kriteria dalam menentukan awal bulan.

Ilmu hisab berasal dari India masuk ke dalam kalangan Islam ketika era dinasti Abbasiyah abad 8 Masehi. Dewasa ini lebih dari dua puluh metode hisab berkembang di Indonesia. Antara metode-metode itu terdapat perbedaan, terutama antara metode taqribi dengan metode tahqiqi/tadqiqi/’ashri. Dan adanya perbedaan tentang kriteria awal bulan yaitu perbedaan antara kriteria wujudul hilal dengan kriteria imkanur rukyah. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat diberi toleransi, tetapi ketika perbedaan dalam hitungan derajat dan hari maka menimbulkan persoalan serius, seperti adanya perbedaan hitungan hisab taqribi dengan hitungan hisab tahqiqi/tadqiqi/’ashry tentang Idul Fitri 2011 M.

Perbedaan hitungan hisab yang menimbulkan persoalan serius ini mengundang adanya perselisihan mengenai kedudukan hisab di samping rukyah. Apakah hisab berfungsi sebagai instrumen pendukung dan pemandu rukyah; ataukah hisab dapat menggantikan rukyah.

Dalam pada itu, terdapat kelompok-kelompok kecil di luar Ormas-Ormas Islam yang menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut urfi masing-masing.

Sesungguhnya semua sistem penentuan awal bulan mempunyai kesaaman yaitu bahwa adanya hilal sebagai tanda datangnya awal bulan baru. Yang menjadi masalah ialah, adanya perbedaan mengenai kriteria hilal. Untuk itu kita perlu mengetahui definisi hilal secara bahasa, syar’i dan sains.

Hilal Menurut Bahasa

Hilal dalam Bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ﻫ - ل - ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja) هَلَّ dan tashrifnya اَهَلَّ. Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan yang tampak seperti sabit. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain yang mendampinginya yang membentuk isthilahi (idiom). Bangsa Arab sering mengucapkan:

هَلَّ الِْهَلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ الْقَوْمُ الْهِلاَلَ  artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.

Jadi menurut Bahasa Arab, hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang Arab berteriak kegirangan ketika melihat hilal.

Hilal Menurut al-Qur’an

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada Nabi SAW tentang ahillah (jamak dari hilal):

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ  ...

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…””

Ayat ini menunjukkan bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi kehidupan manusia dan ibadah, termasuk ibadah haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.

Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid I halaman 84 mengemukakan sebuah riwayat dari Abu Na’im dan Ibnu ‘Asakir dari Abi Sholih dan Ibnu Abbas menceritakan:


اِنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَثَعْلَبَةَ بْنَ غُنَيْمَةٍ قَالاَ: يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَزِيْدُ حَتَّى يَعْظُمَ وَيَسْتَوِىَ وَيَسْتَدِيْرَ, ثُمَّ لاَ يَزَالُ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتَّى يَعُوْدَ كَمَا كَانَ, لاَ يَكُوْنُ عَلَى حَالٍ فَنَزَلَتِ اْلاٰيَة 

“Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah bertanya: “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang, selanjutnya bertambah sehingga membesar, merata dan bundar, dan kemudian berangsur-angsur menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula, tidak dalam satu bentuk?” Maka turunlah ayat ini.”

Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatuttafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

يَسْأَلُوْنَكَ يَامُحَمَّدْ عَنِ الْهِلاَلِ لِمَ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَعْظُمُ وَيَسْتَدِيْرُ ثُمَّ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتىَّ يَعُوْدَ كَمَا كَانَ؟

“Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”

Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya fii Zhilalilqur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

فَهُمْ يَسْأَلُوْنَ عَن اْلاَهِلَّةِ ... مَا شَأْنُهَا؟ مَا باَلُُ الْقَمَرِ يَبْدُوْ هِلاَلاً ثُمَّ يَكْبُرُ حَتىَّ يَسْتَدِيْرَ بَدْرًا ثُمَّ يَأْخُذُ فِى التَّنَاقُصِ حَتَّى يَرْتَدَّ هِلاَلاً ثُمَّ يَخْتَفِى لِيُظْهِرَ هِلاَلاً مِنْ جَدِيْدٍ؟


“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan hilal dari (bulan) baru?”

Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid 4 hal 67 menafsirkan ayat …وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ (QS Yunus : 5) sebagai berikut:


وَقَدَّرَ سَيْرَ اْلقَمَرِ فِىْ فَلَكِهِ مَنَازِلَ يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى وَاحِدٍ مِنْهَا لاَ يُجَاوِزُهَا وَلاَ يَقْصُرُ دُوْنَهَا وَهِيَ ثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ يُرَى الْقَمَرُ فِيْهَا بِاْلاَبْصَارِ , وَلَيْلَةٌ اَوْ لَيْلَتَانِ يُحْتَجَبُ فِيْهِمَا فَلاَ يُرَى .
“Allah menetapkan perjalanan bulan pada orbitnya beberapa manzilah; setiap malam menempati satu manzilah; tidak akan melampaui dan tidak berkurang dari padanya. Adapun manzilah-manzilah itu ialah 28 manzilah yang di dalamnya bulan terlihat oleh mata, dan 1 malam atau 2 malam bulan tertutup, maka tidak dapat dilihat.”

Penafsiran ini mengisyaratkan bahwa dari observasi bulan al-Maraghi berkesimpulan:

Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam).

27 manzilah berikutnya, yakni tanggal 2 sampai dengan 28, bulan dapat dilihat dengan mata.

Manzilah ke-29 atau ke-30, bulan tidak dapat dilihat dengan mata.

Penafsiran yang sama juga dilakukan al-Maroghi terhadap surat Yasin ayat 39.

Jelaslah menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsirnya tersebut, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.

Hilal Menurut as-Sunnah

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di depan :

بِاللهِ لَاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً  

Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore

Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain seperti hadits Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah tersebut di atas:

يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ …

(Artinya : “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang”)

Hilal Menurut Sains

Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.

Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an/tafsir, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal adalah bulan sabit yang cahayanya lembut laksana benang yang tampak dan terlihat dari bumi dengan mata di awal bulan, sesaat setelah terbenamnya matahari di hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi, sebagai tanda datangnya bulan baru.

Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.


* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)


SUMBER: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,38650-lang,id-c,teknologi-t,Mencari+Titik+Temu+Awal+Ramadhan++1+-.phpx

Sabtu, 30 Juni 2012

ANTARA MAULID DAN KHAUL

Latar belakang
Tidak asing lagi setiap tahun pasti pada setiap hari wafatnya seorang ulama’ yang besar, seperti ulama’ pendiri pondok pesantren, diberi acara haul sebagai hari peringatan akan hari wafatnya. Akan tetapi bila Rasul yang diperingati adalah hari kelahirannya. Seperti peringatan mauludan yang sering kita lakukan bersama.
Pertanyaan

a. Mengapa dalam hal ini ada perbedaan ? Kalau Rasulullah yang diperingati adalah hari kelahirannya. Sedang ulama’ yang sholih yang diperingati adalah hari wafatnya ?
b. Apakah pelaksanaan hal tersebut ada landasan yang kongkrit sehingga perlu dibedakan dalam hal ini ?
Majlis Musyawarah Darul Falah PP. Darussalam Sumbersari.
Rumusan jawaban
a. Karena peringatan hari lahirnya Rosulullah itu lebih ditekankan pada menampakkan kecintaan kepada Rosululloh ( إشعار بمحبته ) dan syukur kepada Allah dengan lahirnya Rosululloh ( شكرا لنعمة الله بولادة النبى ). Sedangkan peringatan hari wafat Ulama’ lebih ditekankan pada do’a, tashodduq dan ذكر مناقب العلماء.
b. Kalau yang dikehendaki adalah Nash Qur’an dan Hadis maka tidak ada.
Referensi
1. ترشيخ المستفدين ص: 325-326
( تنبيه ) فى باب الوليمة من فتاوى السيوطى سئل عن عمل المولود النبوى فى شهر ربيع الأول ما حكمه وهل يثاب فاعله ؟ ( فأجاب ) بأن أصل المولود الذى هو اجتماع الناس وقرأة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبار الواردة فى مبدء أمر النبى صلى الله عليه وسلم وما وقع فى مولده من الآيات ثم يمد لهم سماطا يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك من البدع الحسنة التى يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبى صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف – إلى أن قال- قال وقد ظهر تخريجها على أصل ثابت وهو ما ثبت فى الصحيحين من أن النبى صلى الله عليه وسلم قدم المدينة فوجد اليهود يصومون يوم عاشوراء فسألهم فقالوا هذا يوم أغرق الله فيه فرعون ونجى موسى فنحن نصوم شكرا لله. فيستفاد منه فعل الشكر لله على ما من به فى يوم معين من أسداء نعمة أو دفع نقمة. ويعاد ذلك فى نظير ذلك اليوم من كل سنة والشكر الله يحصل بانواع العبادة كالسجود والصيام والصدقة والتلاوة واى نعمة أعظم من النعمة ببروز هذا النبى نبى الرحمة فى ذلك اليوم. وعلى هذا فينبغى أن يتحرى اليوم بعينه حتى يطابق قصة موسى فى يوم عاشوراء. ومن لا يلاحظ ذلك لا يبالى بعمل المولود فى أى يوم من الشهر بل توسع قوم فنقلوه إلى يوم من السنة وفيه ما فيه هذا ما يتعلق بأصل عمله.
2. نهاية الزين ج: 1 ص: 281
( وتنفع ميتا صدقة ) لأجله من وارث وغيره ومنها وقف المصحف وغيره وحفر بئر وغرس شجر روى مسلم عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي انفلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم اهـ. والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه في سبعة أيام أو أكثر أو أقل وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاده شيخنا يوسف السنبلاويني. أما الطعام الذي يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة فهو مكروه ما لم يكن من مال الأيتام وإلا فيحرم كذا في كشف اللثام ودعاء قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه اهـ. روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث بفتح الواو المشددة أي الطالب لأن يغاث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها وأن هدايا الأحياء للأموات الدعاء والاستغفار.
3. إعانة الطالبين الجزء: 3 ص: 264
ومن أجسن ما ابتدع فى زماننا ما يفعل كل عام فى اليوم الموافق ليوم مولده صلى الله عليه وسلم من الصدقات والمعروف وإظهار الزينة والسرور فان ذلك مع ما فيه من الإحسان للفقراء مشعر بمحبتة النبى صلى الله عليه وسلم وتعظيمه فى قلب فاعل ذلك وشكر الله تعالى على ما من به من إيجاد رسول الله صلى الله عليه وسلم الذى أرسله رحمة للعالمين . اهـ
4. الفتاوى الكبرى لابن حجر الهيتمى الجزء: 2 ص:8
ويؤيد قول ابن عبد السلام بعض المرائى حرام كالنوح لما فيه من التبرم بالقضاء إلا إذا ذكر مناقب عالم ورع وصالح للحث على سلوك طريقته وحسن الظن به بل هى حينئذ بالطاعة والموعظة أشبه لما ينشأ عنها من البر والخير ومن ثم مازال كثير من الصحابة وغيرهم من العلماء يفعلونها ممر الأعصار من غير إنكار.اهـ
5. الحاوى للفتاوى الجزء: 1 ص:192
وقوله مع أن الشهر الذى ولد فيه الى آخر جوابه يقال أولا:إن ولادته صلى الله عليه وسلم أعظم النعم علينا ووفاته أعظم المصائب لنا والشريعة حثت على إظهار شكر النعم والصبر والسكوت والكتم عن المصائب , إلى أن قال- فدلت قواعد الشريعة على أنه يحسن فى هذا الشهر إظهار الفرح بولادته صلى الله عليه وسلم دون إظهار الحزن فيه بوفاته. إلى أن قال – وقد تكلم الإمام أبو عبد الله بن الحاج فى كتابه المدخل على عمل المولد فأتقن الكلام فيه جدا. وحاصله مدح ما كان فيه من إظهار شعار وشكر وذم ما احتوى من محرمات ومنكرات, وأنا أسوق كلامه فصلا فصلا.
6. تنبيه الغافلين ص: 223
وقال النبى صلى الله عليه وسلم إنما الأعمال بالخواتم لا عبرة بكثرة الصلاة والصيام إنما ينظر إلى خاتمة أمره.اهـ
7. الأذكار النووية ص: 165 – 166
وروينا فى سنن أبى داود والترمذى بإسناد ضعيف ضعفه الترمذى عن ابن عمر رضى الله عنه عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اذكروا محاسن موتاكم وكفوا عن مساويهم.
8. حول الاحتفال بذكرى المولد النبوى الشريف لسيد محمد بن علوى الملكى الحسنى
ونقول: إن الإمام العلامة جلال الدين السيوطى قد كفانا الرد على هذه المغالطة فقال فى كتابه الحاوى. نصه: إن ولادته صلى الله عليه وسلم أعظم النعم ووفاته أعظم المصائب لنا. والشريعة حثت على إظهار شكر النعم والصبر والسكون عند المصائب, وقد أمر الشرع بالعقيقة عند الولادة وهى إظهار شكر وفرح بالمولود. ولم يأمر عند الموت بذبح ( عقيقة ) ولا بغيره, بل نهى عن النياحة وإظهار الجزع. فدلت قواعد الشريعة على أنه يحسن فى هذه الشهر إظهار الفرح بولادته صلى الله عليه وسلم دون إظهار الحزن فيه بوفاته وقد قال ابن رجب فى كتابه ( اللطائف ) فى دم تارافضة ….. حيث اتخذوا يوم عاشوراء مأتما لأجل مقتل الحسين ولم يأمر الله ولا رسوله صلى الله عليه وسلم باتخاذ أيام مصائب الأنبياء وموتهم مأتما فكيف ممن هو 
دونهم.اهـ



Hasil Bahts Masail FMPP 2001 di PP. Darussalam Kencong Pare Kediri