Rabu, 31 Oktober 2012

kajaiban air zamzam

Manusia hidup di dunia tidak bisa lepas dari mengkomsumsi air. Air sebagai salah satu sumber kehidupan mempunyai berbagai peran. Air bisa digunakan untuk memasak, minum, mencuci dan sebagai perantara untuk beribadah. Air itu ada yang baik dan juga ada yang tidak, seperti air minum dan air seni. Berdasarkan kualitatif dan keistimewaannya, air juga mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sebagaimana tingkatan yang ada pada selainnya. Tingkatan air istimewa dalam Islam salah satunya disematkan pada Air Zamzam.
 Air Zamzam berasal dari mata Air Zamzam yang terletak di bawah tanah, sekitar 20 meter di sebelah Tenggara Ka'bah. Mata air atau Sumur ini mengeluarkan Air Zamzam tanpa henti-hentinya. Ukurannya hanya 18 x 14 feet (kira-kira 5 x 4 meter). Tidak terbayangkan, bagaimana caranya sumur sekecil ini bisa mengeluarkan jutaan galon air setiap musim hajinya. Dan itu berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu, sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Keberadaan Air Zamzam mempunyai historis tersendiri. Sejarahnya tidak dapat dipisahkan dengan istri Nabi Ibrahim AS, yaitu Siti Hajar dan putranya Ismail AS. Sewaktu Ismail dan Ibunya hanya berdua dan kehabisan air untuk minum, maka Siti Hajar pergi ke Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak 7 kali.Namun tidak berhasil menemukan air setetespun karena tempat ini hanya merupakan lembah pasir dan bukit-bukit yang tandus dan tidak ada air dan belum didiami manusia selain Siti Hajar dan Ismail. Akhirnya Allah menganugrahi Air Zamzam untuk menghilangkan dahaga kepada keduanya.

Semur yang sekecil itu dapat menyuplai kebutuhan air untuk warga Arab Saudi dan para jamaah haji yang jumlahnya jutaan. Berapa banyak air Zamzam yang di kuras setiap musim haji? Marilah kita menghitungnya secara sederhana. Apabila jamaah haji yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia pada setiap musim haji dewasa ini berjumlah sekitar dua juta orang. Semua jamaah diberi 5 liter Air Zamzam ketika pulang ke tanah airnya. Kalau 2 juta orang membawa pulang masing-masing 5 liter Zamzam ke negaranya, itu saja sudah 10 juta liter. Di samping itu, selama di Mekah apabila para jamaah rata-rata tinggal 25 hari, dan setiap orang menghabiskan 1 liter sehari, maka totalnya sudah 50 juta liter! Ini hanya gambaran saja, betapa luar biasanya Air Zamzam ini yang selalu dikonsumsi manusia, tanpa pernah kering!

Selain mempunyai keistimewaan dalam segi kuantitatifnya, Air Zamzam juga mempunyai keistimewaan dalam segi kualitatifnya yang sudah diuji keilmiahnnya. Di sebuah hotel di kota Kualalumpur, Malaysia, Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, Jepang, memaparkan hasil risetnya mengenai air yang ditulisnya dalam buku “The True Power of Water.” Sejumlah slide kristal molekul air dari berbagai sumber, seperti air dari mata air, sungai, laut, telaga dsb ditayangkan pada kesempatan itu (http://awang-uwung.blogspot.com).
Di dalam penelitiannya tadi, Dr. Masaru Emoto  telah menemukan beberapa molekul air yang berbentuk tidak teratur, kecuali molekul Air Zamzam. Susunan molekul air ini  berstruktur sangat indah, teratur, cantik bak berlian yang berkilauan, dan memancarkan lebih dari 12 warna jika dibekukan. Rangkaian bentuk heksagonal-nya sangat indah, cemerlang berkilau dan penuh warna ketika dibacakan Ayat Yang Mulia. Ada satu kristal air yang nampak paling indah dan cantik, berbentuk seperti bunga atau cakra, bagaikan bertahta berlian mutu manikam, berkilau-kilau memancarkan belasan warna. “Molekul air apakah ini?” tanya Masaru Emoto. Suasana mendadak senyap, hadirin nampak terpana dan tak tahu persis kristal molekul apa gerangan. Namun tiba-tiba seorang dosen dari Universitas Malaysia mengacungkkan tangan. “Mungkin itu adalah molekul Air Zamzam,” katanya. Lalu Dr. Masaru Emoto balik bertanya, “mengapa Anda berpendapat bahwa itu adalah molekul Air Zamzam?” Kata dosen itu, “sebab air Zamzam adalah air yang paling mulia di dunia ini, jadi wajar kalau ia memiliki molekul berupa berlian yang berpendar hndah.” Ternyata dugaan dosen itu benar. Itu memang Air Zamzam.

Jika Air Zamzam diberikan tulisan dan kata-kata yang positif, seperti Ayat-Ayat Mulia maka kristalnya akan berbeda, cantik sekali dari pada dikasih kata-kata yang negatif.

Hasil penelitian lain juga membuktikan bahwa Air Zamzam mengandung zat fluorida yang punya daya efektif membunuh kuman, layaknya seperti sudah mengandung obat. Perbedaan air Zamzam jika dibandingkan dengan air sumur lain di kota Mekah dan Arab sekitarnya adalah dalam hal kuantitas kalsium dan garam magnesium. Kandungan kedua mineral itu sedikit lebih banyak pada Air Zamzam. Hal ini yang membuat kemungkinan bahwa  Air Zamzam dapat membuat efek menyegarkan bagi jamaah yang kelelahan dan membuat orang yang lapar menjadi kenyang. Diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Nabi Muhammad Saw bertanya kepada Abu Dzar, yang telah tinggal selama 30 hari siang malam di sekitar Ka’bah tanpa makan-minum, selain Air Zamzam. “Siapa yang telah memberimu makan?” tanya Nabi Saw.  Dia menjawab “saya tidak punya apa-apa kecuali Air Zamzam ini, tapi saya bisa gemuk dengan adanya gumpalan lemak di perutku Abu Dzar juga menjelaskan bahwa dia tidak merasa lelah atau lemah karena lapar, dan tak menjadi kurus.”  Lalu Nabi Saw bersabda, “sesungguhnya, Zamzam ini air yang sangat diberkahi, ia adalah makanan yang mengandung gizi.”

Air Zamzam juga mempunyai keistimewaan dapat menyembuhkan orang sakit. Ia  mengandungi pelbagai mineral alkali seperti kalsium, magnesium dan kalium. Di dalam buku “Misteri Dibalik Air Zam Zam” ada sebuah cerita bahwa Yusria Abdel-Rahman Haraz dari negeri Arab terserang penyakit bisul di matanya. Sakitnya bukan main, tidak bisa disembuhkan dengan obat. Dia hampir mendekati buta. Seorang dokter terkenal menasehatinya untuk diinjeksi dengan obat khusus, yang mungkin bisa menyembuhkan sakitnya. Tapi ternyata ada efek sampingnya yang bisa membuat dia buta selamanya. Yusria sangat yakin akan kemurahan Allah. Dia lalu pergi melaksanakan umrah dan memohon kepada Allah menyembuhkan penyakitnya. Di Baitullah dia melakukan tawaf, yang saat itu tak terlalu padat dengan manusia. Dia lalu tinggal lebih lama di lokasi air Zamzam. Dia manfaatkan untuk terus membasuh kedua matanya yang sakit. Ketika dia kembali ke hotel, aneh, kedua matanya yang sakit menjadi sembuh, dan bisulnya berangsur hilang.

Ironisnya, pada tahun 1971, ada seorang doktor dari negeri Mesir mengatakan kepada Press Eropah bahwa Air Zamzam itu tidak sehat untuk diminum. Asumsinya didasarkan bahwa kota Mekah itu ada di bawah garis permukaan laut. Air Zamzam itu berasal dari air sisa buangan penduduk kota Mekah yang meresap, kemudian mengendap terbawa bersama-sama air hujan dan keluar dari sumur Zamzam. Tentu saja pernyataan tadi merupakan prasangka buruk yang menyakitkan dunia Islam. Statement yang bersebrangan dengan kebenaran ilmiah. Berita ini sampai ke telinga Raja Faisal yang membuatnya sangat marah ketika mendengarnya.

Kamis, 25 Oktober 2012

Syarat Hewan Qurban dan Cara Distribusinya

Qurban dalam terminologi fiqih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt yang boleh dilaksanakan mulai dari terbitnya matahari pada hari raya idul adha (yaumun nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu, karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadits diantaranya yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah swt melebihi mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sebelum anjuran itu, dalam al-Qur’an Allah swt juga sudah menganjurkan hamba-hambanya untuk berqurban. Pesan itu termaktub dalam al-Kautsar ayat 2
فصل لربك وانحر (الكوثر: 2)
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkuebanlah (QS. Al-Kautsar)
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah, karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak daging.
Itupun harus dilihat umurnya. Onta dapat dijadikan sebagai qurban apabila telah mencapai 5 tahun. Jika sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Jika qurban berupa kambing domba (adh-dha’n) minimal telah berumur 1 tahun, sedangkan kambing kacang (al-Ma’z) paling tidak sudah berumur 2 tahun.   
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakansecara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh)orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadits dari sahabat Jabir sebagai berikut:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك فى الابل والبقر كل سبعة منا فى بدنة (متفق عليه)
Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami (Muttafaq Alaih)
Adapun korban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja (Iqna’), jadi tidak diperbolehkan dua orang menggabungkan uangnya lantas dibelikan satu kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut. Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunnah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban sunnah, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an sebagai berikut:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير (الحج :28)
Dan makanlah sebagian dari padanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir.
Begitu pula yang diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah saw. memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.
Lalau bagaimana kalau salah satu bagian hewan qurban itu dijual? Pada prinsipnya qurban adalah sedekah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa’, fakir, miskin secara Cuma-Cuma. Karena itu, pemanfaatannya juga tidak boleh keluar dari batas-batas itu, termasuk di dalamnya menjual anggota qurban. Dalam kitab Iqna’ disebutkan bahwa tidak diperkenankan menjual sesuatu dari hewan qurban berdasarkan pada haidts riwayat Hakim sebagaimana berikut:
من باع جلد أضحية فلا أضحية له (رواه الحاكم)
Barang siapa menjual kuliy qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Hakim)
Ini berarti penyembelihan itu hanya menjadi sedekah biasa tanpa mendapatkan keutamaan besar dari qurban. Tapi boleh bagi yang berqurban untuk mengambil kulitnya untuk dimanfaatkan sebagai sandal. Sepatu, tempat air dan lain sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh dijual bahkan dianjurkan menyedekahkannya karena lebih utama.
Daging quban disyaratkan untuk dibagiakan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.  

di ambil dari:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,40448-lang,id-c,syariah-t,Syarat+Hewan+Qurban+dan+Cara+Distribusinya-.phpx

Sabtu, 20 Oktober 2012

jamaah tarbiyah dan PK atau PKS

review kuliah S3 kelas A, "trend dan isu kontemporer salam kajian keislaman" (diampu oleh : Prof DR H. Thoha Hamim, M.A. P.Hd.). 20-10-2012
tema diskusi kelas : jamaah tarbiyah: dari pendidikan ke panggung politik.

jamaah tarbiyah muncul sekitar tahun 80 an, lalu berevolusi menjadi partai keadilan (PK) dan berevolusi lagi menjadi  partai keadilan sejahtera  (PKS),
kalau di lacak tentang jaringannya, ternyata PK atau PKS itu adalah gerkana TransNasional (lintas bangsa atau lintas negara), gerakan PKS ini asalanya dari negara turkey  yang bernama JUstice Party atau Rafaah party, dimana Justice Party ini adala sempala dari ikhwanul muslimin (sebuah gerakan "islam kanan"
 yang keras bentukan hasan al banna).

pada mulanya gerakan adalah gerakan yang menebarkan Islam Kanan Keras dengan dalih "tarbiyah atau pendidikan berciri khas kan tarbiyahnya nabi". biasanya gerakan ini berpola : halaqoh, daurah, rihlah, dan kegiatan lainnya dengan fokus tarbiyatun nufus dan tarbiyatun usrah dengan militansi yang sangat tinggi dari jamaahnya.

pola merekrutan kader jamaah biasanya adalah orang islam yang di bidang pendidikan non agama (umum) mumpuni (baca akademisi atau mahasiswa) yang dalam taraf "kebingungan" atau "haus" akan ilmu agama.
maka mereka (para murabbi atau perekrut jamaah atau pemimpin mereka) memberikan "oase" bagi mereka, akan tetapi sedikit demi sedikit menggiring mereka  menjadi Islam Kanan yang Keras..

7 langkah mencuci hati

ketika memulai shalat aku merasa ka’bah di depanku, surga di kananku, neraka di kiriku, shirathal mustaqim di telapk kakiku, dan izrail telah menunggu di belakangku yang siap menyabut nyawa” 
الحمد لله, الحمد لله الذى أعد للمؤمنين والمؤمنات جنات تجرى من تحتها الانهار أحمده سبحان الله تعالى وأشكره على نعمه الغزار, وأشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له الملك العزيز الغفار, وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدا عبده ورسوله المختار, اللهم صل وسلم وبارك على عبدك ورسولك محمد نور الانوار وسر الاسرار وعلى اله الأبرار واصحابه الاخيار ومن تبعهم باحسان الى يوم القرار. اما بعد.
فيامعاشر المسلمين رحمكم الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله وقد فاز المتقون واحثكم على طاعته لعلكم تفلحون.     

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Pada kesempatan kali ini, khatib hendak mengisi khutbah jum’at ini dengan dua buah kisah teladan dari sayyidina Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan Hatim al-Asham. Kisah ini semoga dapat menjadi inspirasi kita bersama dalam beramal dan menjalankan ibadah keseharian. Sehingga kita benar-benar menjadi seorang muslim yang sehat lahir dan bathin.
Jama’ah Jum’ah yang Berbahagia
Suatu ketika seorang sufi ahli ibadah bernama Hatim al-Asham (w. 237 M) diminta penjelasan oleh Ashim bin Yusuf setelah pengajian majlis ta’limnya.  Ashim bin Yusuf adalah seorang ahli fiqih yang melihat segalanya dari kacamata syariah. Ashim bertanya kepada Hatim “ya Syaikh bagaimanakah cara kamu melaksanakan shalat?”
Hatim al-Asham sebagai ahli tarekat dan syariat menjawab “ketika masuk waktu shalat aku berwudhu dengan dua wudhu, wudhu lahir dan wudhu bathin. Wudhu lahir itu syariat dan wudhu bathin adalah haqiqat”. Ashim bin Yusuf sebagai santri yang berkonsentrasi pada fiqih agak terkejut. Sebelum memperpanjang keterkejutannya Hatim al-Asham segera menerangkan bahwa “wudhu lahir dilakukan dengan membersihkan anggota badan menggunakan air. Kalau wudhu bathin itu harus mencuci hati (salamatush shadri) dengan tujuh hal. 1) Dicuci dengan rasa penyesalan an-nadamah. Menyesali dari berbagai kesalahan dan menyesali karena meninggalkan kebaikan. Mengenai an-nadamah ini, kisah Sayyidina Umar bin Khattab ra patut didengarkan.
Jama’ah Jum'ah yang Dimuliakan Allah
Sayyidina Umar bin Khattab ra  memiliki kebun kurma di Madinah. Pohon-pohon kurmanya berbuah dengan kwalitas bagus, manis dan legit. Tidak hanya itu saja, bahkan di dalam kebun itu terdapat satu sumber air, padahal sudah maklum sulitnya sumber air di Madinah. Betapa bahagianya hati Sayyidina Umar memiliki kebun tersebut, hingga seringkali beliau berjalan mengelilingi dan memeriksa hasil perkebunannya. Hingga suatu saat sepulang dari kebun itu beliau berjumpa dengan para sahabat yang berjalan bersamaan. Kemudian Sayyidina Umar bertanya “dari manakah gerangan kalian berjalan bersama-sama?” para sahabat menjawab “ini dari pulang berjama’ah ashar” kontan saja sayyidina umar berucap “innalilahi wa inna ilaihi rojiun, jadi ini tadi habis jama’ah ashar? Masyaallah saksikanlah para sahabat, karena aku ketinggalan jama’ah karena kebun kurma ini, maka kebun ini aku wakafkan kepada fakir miskin”
Demikianlah selayaknya contoh yang harus kita teladani dalam hal penyesalan meninggalkan satu ibadah kebaikan. Bacaan taroji’ yang berbunyi innalilahi wa inna ilaihi rojiun, sebenarnya merupakan ungkapan ketika seseorang mendapatkan cobaan dan musibah. Jadi suburnya kebun dan sumber air bagi sayyidina Umar tidak lain hanyalah cobaan yang menimpa dirinya. Dan kalimat innalilahi wa inna ilaihi rojiun menunjukkan betapa penyesalan yang luar bisa dari beliau akibat ketinggalan shalat jama’ah ashar.
Apakah demikian keadaan kita, pernahkan kita berucap innalilahi wa inna ilaihi rojiun ketika ketinggalan satu shalat jama’ah? Ada juga kita innalilahi wa inna ilaihi rojiun ketika gelas ditangan kita terjatuh, ketika makanan tertumpah dari tangan. Bukankah itu sama artinya kita lebih menghargai gelas dan maknan dari pada shalat jama’ah?
Selanjutnya, Jama’ah Jum'ah Rahimakumullah
Yang ke-2, hati harus dicuci dengan taubat. Taubat nashuha sesungguh-sungguhnya. Bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Jika perlu taubat itu disertai dengan puasa tiga hari sebagai bukti kesungguhan dan membiasakan shalat di malam hari. Yang ke- 3, hati harus dicuci dengan meninggalkan cinta dunia atau tarku hubbid dunya, mengapa? liannahu ra’su kulli khati’athin. Karena cinta dunia mengakibatkan kesalahan. Mengapa menipu? Karena hubbid dunya, mengapa selingkuh? Karena hubbid dunya, mengapa korupsi? Karena hubbid dunya.  
Yang ke-4 hati dicuci dengan menjauhkan diri dari suka kekuasaan hubbur riyasah sesunggunya kekuasaan sering menyibukkan manusia dan memalingkannya dari Allah Yang Maha Kuasa. yang ke-5, hati harus dicuci dengan meninggalkan suka dipuji hubbul mahmadah.  Pujian seringkali menenggelamkan manusia dalam ke-Aku-annya yang mengakibatkan kesombongan yang luar biasa. Dan ke-6, baiknya hati dicuci dari dendam tarkul hiqdi. Meninggal dan melupaka dendam yang secara otomatis akan membawa seseorang tabah dan sabar menghadapi cobaan dan rasa sakit dari orang lain yang disebut hamlul adza. Dan terakhir, yang ke-7 baiknya hati dicuci dengan Tarkul Hasad, meninggalkan hasud yang sangat berbahaya. Sebagaimana bahayanya api yang dengan cepat membakar kayu.”
Demikian Ma’asyiral Muslimin
Hatim memaknai wudhu secara bathin. Lalu bagaimanakah cara beliau melaksanakan shalat. Kemudian lanjut Hatim al-Asham, “ketika memulai shalat aku merasa ka’bah di depanku, surga di kananku, neraka di kiriku, shirathal mustaqim di telapk kakiku, dan izrail telah menunggu di belakangku yang siap menyabut nyawa”. Inilah praktik Qashrul amal (pendek angan-angannya). yaitu semangat yang mampu mendorong untuk beribadah lebih ditingkatkan. Selalu merasa psimis sehingga menjadikan semangat ibadah yang tinggi.
Jama’ah yang Berbahagia
Demikianlah khutbah jum’ah kali ini yang disampaikan melalui kisah dan cerita. Sesungguhnya dalam kisah itu terdapat hikmah yang dapat dijadikan uswah bagi kita semua. Ya Allah jadikanlah kami semua bagian dari orang-orang yang beruntung yang mampu menjalankan perintahmu secara benar dan meninggalkan laranganmu dengan benar pula, amin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

sumber:
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,9-id,40199-lang,id-c,khotbah-t,7+Langkah+Mencuci+Hati-.phpx

membaca qur'an di kuburan

Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat. Surabya: Khalista & LTN PBNU

Cara dan Hukum Talqin Mayit

Ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan, menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.
Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan.
Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan seperti ini
Dan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.
Dan diriwayatkan pula hadits marfu’ menurut riwayat Atthabrani dan menurut riwayat Abdul ‘Aziz al-Hambali dalam Asy-Syafi’I bahwa Umamah berkata:

Apabila aku mati, maka lakukanlah olehmu terhadap diriku, sebagaimana Rasulullah saw pernah memerintahkannya kepada kita agar memperlakukan mayit kita seraya bersabda: apabila mati salah seorang dari saudara-saudara kamu, maka kamu ratakan atas kuburnya, maka hendaklah berdiri salah seorang kamu di atas kepala kuburnya, kemudian hendaklah berkata: hai fulan anak fulananh, maka sesungguhnya ada didengarnya, hanya ia tidak dapat menjawab. Lalu berkatalah: hai fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia duduk melurus kemudian dikatakannya: Hai Fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia menjawab: berilah kami petunjuk, semoga Allah melimpahkan rahmat Nya atasmu… tetapi kamu sekalian tidak mengetahuinya. Maka hendaklah dikatakannya: ingatlah apa yang engkau keluar atasnya dari dunia, yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebanr-benarnya melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba Nya dan utusan Nya. dan sesungguhnya engkau telah ridha Allah sebagai Tuhan. Dan Islam sebagai agama. Dan Nabi Muhammad sebagai Nabi. Dan al-Qur’an sebagai Imam. Maka sesunggugnya Munkar dan Nakir memegang tiap tangan seseorang dan berkata: Mari kita berangkat. Alasan apa lagi kita duduk pada orang yang sudah ditalqin (diajarkan) akan hujjahnya, maka berkatalah seorang laki-laki: Ya Rasulullah. Maka jika tidak dikenal siapa ibunya? Jawabnya: di bangsakannya kepada ibunya: Hawwa, Hai Fulan bin Hawwa.     
Mengenai hadits ini telah berkata alhafidz dalam attalkhish, dan isnad hadits ini baik dan telah menguatkan dia oleh Addliya’ dalam ahkamnya.
 

Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat

Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah.
Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tanda berduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalkan baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.
Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).
Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta’ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan atau ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta’ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta’ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:
لبس السواد فى الحداد اتفق الفقهاء على انه يجوز للمتوفى عنها زوجـها لبس السواد من الثياب... ومنع الحنفية لبس السواد فى الحداد على غير الزوج وقال المالكية ان المحد يجوز لها ان تلبس الأسود الا اذا كانت ناصعة البياض او كان الاسود زينة قومـها وقال القليوبي من الشافعية اذا كان الاسود عادة قومـها فى التزين به حرم لبسه ونقل النووي عن الماوردي انه اورد فى "الحاوى" وجـها يلزمـها السواد فى الحداد. لبس السواد فى التعزية : اتفق الفقهاء على ان تسويد الوجه حزنا على الميت من أهله او من المعزين لايجوز لما فيه من اظهار للجزع وعدم الرضا بقضاء الله وعلى السخط من فعله مما ورد النهي عنه فى الاحاديث وتسويد الثياب للتعزية مكروه للرجال ولابأس به للنساء اماصبغ الثياب أسود أو أكهب تأسفا على الميت فلايجوز عاى التفصيل السابق
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya makruh. 

ZIARAH KUBUR

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

"Apakah Mayyit ini Orang Baik?" "Baik...!"

Ketika seseorang muslim meninggal dunia sudah menjadi kewajiban bagi muslim yang ditinggalkan untuk mengurusnya. Mulai dari menyiapkan penguburan, mengkafani hingga mendirikan shalat jenazah. Hal ini merupakan tuntunan syariat  yang telah berlaku sebagai tradisi di masyarakat.Diantara rangkaian urusan jenazah, adalah Ibro’ yang dilakukan sebelum mayyit berangkat ke pemakaman. Ibro’ adalah permohonan maaf dan penyelesaian hutang piutang dari keluarga yang ditinggalkan kepada masyarakat, keluarga atau sanak family.
Dalam ibro’ juga dilakukan isyhad yaitu kesaksian terhadap mayyit. Pada praktiknya isyhad biasa dipimpin oleh seorang imam yang bertanya dengan lantang, “Apakah si A (mayyit) ini orang baik?” jama’ah dan hadirin serentak akan menjawab “baik”, begitu secara tradisi diulang hingga tiga kali. Hal ini berdasar pada satu hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa kesaksian orang muslim atas kebaikan saudaranya bisa menjadi faktor pendukung menuju surga.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ . قُلْنَا وَثَلاَثَةٌ قَالَ وَثَلاَثَةٌ . قُلْتُ وَاثْنَانِ قَالَ وَاثْنَانِ . ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الْوَاحِدِ
Nabi bersabda: Setiap muslim yang disaksikan sebagai orang baik oleh 4 orang, Allah akan memasukkannya ke surga. Kami (para sahabat) bertanya “kalau disaksikan 3 orang ya Rasul?” Rasul menjawab “Ya 3 orang juga (akan masuk surga)”,   Kami (para sahabat) bertanya lagi “kalau disaksikan2 orang ya Rasul? Rasul menjawab “Ya 2 orang juga (akan masuk surga)”. Dan kami (para sahabat) tidak menanyakan mengenai kesaksian satu orang.  
Isyhad secara filosofis adalah usaha untuk mengingatkan kebaikan-kebaikan mayyit selama hidupnya, agar dikenang oleh mereka yang ditinggalkan. Selain itu, isyhad juga memberikan optimisme kepada keluarga bahwa kebaikan mayyit menjadi modal tersendiri dalam menghadapi alam kematian.
Bahkan dalam kitab Al-Adzkar ,Imam Nawawi menganjurkan untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan mayyit dan memujinya.
ويستحب الثناء على الميت وذكر محاسنه
Begitu pula anjuran dalam Fathul Wahhab, hal ini didasarkan kepada Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim “sebutlah kebaikan seseorang yang meninggal dunia dan hindari membuka aibnya.”
اذكروا محاسن موتكم وكفوا عن مساويهم
Demikianlah, betapa tradisi disekitar kita yang terasa sebagai kebiasaan ternyata memiliki dasar hukum dalam syariat, yang apabila diniati dengan benar memilki nilai ibadah.