Sabtu, 20 Oktober 2012

membaca qur'an di kuburan

Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat. Surabya: Khalista & LTN PBNU

Cara dan Hukum Talqin Mayit

Ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan, menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.
Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan.
Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan seperti ini
Dan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya.
Dan diriwayatkan pula hadits marfu’ menurut riwayat Atthabrani dan menurut riwayat Abdul ‘Aziz al-Hambali dalam Asy-Syafi’I bahwa Umamah berkata:

Apabila aku mati, maka lakukanlah olehmu terhadap diriku, sebagaimana Rasulullah saw pernah memerintahkannya kepada kita agar memperlakukan mayit kita seraya bersabda: apabila mati salah seorang dari saudara-saudara kamu, maka kamu ratakan atas kuburnya, maka hendaklah berdiri salah seorang kamu di atas kepala kuburnya, kemudian hendaklah berkata: hai fulan anak fulananh, maka sesungguhnya ada didengarnya, hanya ia tidak dapat menjawab. Lalu berkatalah: hai fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia duduk melurus kemudian dikatakannya: Hai Fulan anak fulanah, maka sesungguhnya ia menjawab: berilah kami petunjuk, semoga Allah melimpahkan rahmat Nya atasmu… tetapi kamu sekalian tidak mengetahuinya. Maka hendaklah dikatakannya: ingatlah apa yang engkau keluar atasnya dari dunia, yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan yang disembah dengan sebanr-benarnya melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba Nya dan utusan Nya. dan sesungguhnya engkau telah ridha Allah sebagai Tuhan. Dan Islam sebagai agama. Dan Nabi Muhammad sebagai Nabi. Dan al-Qur’an sebagai Imam. Maka sesunggugnya Munkar dan Nakir memegang tiap tangan seseorang dan berkata: Mari kita berangkat. Alasan apa lagi kita duduk pada orang yang sudah ditalqin (diajarkan) akan hujjahnya, maka berkatalah seorang laki-laki: Ya Rasulullah. Maka jika tidak dikenal siapa ibunya? Jawabnya: di bangsakannya kepada ibunya: Hawwa, Hai Fulan bin Hawwa.     
Mengenai hadits ini telah berkata alhafidz dalam attalkhish, dan isnad hadits ini baik dan telah menguatkan dia oleh Addliya’ dalam ahkamnya.
 

Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat

Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah.
Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tanda berduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalkan baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.
Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).
Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta’ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan atau ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta’ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta’ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:
لبس السواد فى الحداد اتفق الفقهاء على انه يجوز للمتوفى عنها زوجـها لبس السواد من الثياب... ومنع الحنفية لبس السواد فى الحداد على غير الزوج وقال المالكية ان المحد يجوز لها ان تلبس الأسود الا اذا كانت ناصعة البياض او كان الاسود زينة قومـها وقال القليوبي من الشافعية اذا كان الاسود عادة قومـها فى التزين به حرم لبسه ونقل النووي عن الماوردي انه اورد فى "الحاوى" وجـها يلزمـها السواد فى الحداد. لبس السواد فى التعزية : اتفق الفقهاء على ان تسويد الوجه حزنا على الميت من أهله او من المعزين لايجوز لما فيه من اظهار للجزع وعدم الرضا بقضاء الله وعلى السخط من فعله مما ورد النهي عنه فى الاحاديث وتسويد الثياب للتعزية مكروه للرجال ولابأس به للنساء اماصبغ الثياب أسود أو أكهب تأسفا على الميت فلايجوز عاى التفصيل السابق
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya makruh. 

ZIARAH KUBUR

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).

Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

"Apakah Mayyit ini Orang Baik?" "Baik...!"

Ketika seseorang muslim meninggal dunia sudah menjadi kewajiban bagi muslim yang ditinggalkan untuk mengurusnya. Mulai dari menyiapkan penguburan, mengkafani hingga mendirikan shalat jenazah. Hal ini merupakan tuntunan syariat  yang telah berlaku sebagai tradisi di masyarakat.Diantara rangkaian urusan jenazah, adalah Ibro’ yang dilakukan sebelum mayyit berangkat ke pemakaman. Ibro’ adalah permohonan maaf dan penyelesaian hutang piutang dari keluarga yang ditinggalkan kepada masyarakat, keluarga atau sanak family.
Dalam ibro’ juga dilakukan isyhad yaitu kesaksian terhadap mayyit. Pada praktiknya isyhad biasa dipimpin oleh seorang imam yang bertanya dengan lantang, “Apakah si A (mayyit) ini orang baik?” jama’ah dan hadirin serentak akan menjawab “baik”, begitu secara tradisi diulang hingga tiga kali. Hal ini berdasar pada satu hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa kesaksian orang muslim atas kebaikan saudaranya bisa menjadi faktor pendukung menuju surga.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ . قُلْنَا وَثَلاَثَةٌ قَالَ وَثَلاَثَةٌ . قُلْتُ وَاثْنَانِ قَالَ وَاثْنَانِ . ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الْوَاحِدِ
Nabi bersabda: Setiap muslim yang disaksikan sebagai orang baik oleh 4 orang, Allah akan memasukkannya ke surga. Kami (para sahabat) bertanya “kalau disaksikan 3 orang ya Rasul?” Rasul menjawab “Ya 3 orang juga (akan masuk surga)”,   Kami (para sahabat) bertanya lagi “kalau disaksikan2 orang ya Rasul? Rasul menjawab “Ya 2 orang juga (akan masuk surga)”. Dan kami (para sahabat) tidak menanyakan mengenai kesaksian satu orang.  
Isyhad secara filosofis adalah usaha untuk mengingatkan kebaikan-kebaikan mayyit selama hidupnya, agar dikenang oleh mereka yang ditinggalkan. Selain itu, isyhad juga memberikan optimisme kepada keluarga bahwa kebaikan mayyit menjadi modal tersendiri dalam menghadapi alam kematian.
Bahkan dalam kitab Al-Adzkar ,Imam Nawawi menganjurkan untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan mayyit dan memujinya.
ويستحب الثناء على الميت وذكر محاسنه
Begitu pula anjuran dalam Fathul Wahhab, hal ini didasarkan kepada Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim “sebutlah kebaikan seseorang yang meninggal dunia dan hindari membuka aibnya.”
اذكروا محاسن موتكم وكفوا عن مساويهم
Demikianlah, betapa tradisi disekitar kita yang terasa sebagai kebiasaan ternyata memiliki dasar hukum dalam syariat, yang apabila diniati dengan benar memilki nilai ibadah.