Kamis, 14 Februari 2013

Tujuh Tempat Dilarang Shalat

Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.
Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام،  ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة
Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.

Rambu-Rambu Perayaan Maulid Nabi

Merayakan hari kelairan Rasulullah saw yang dalam tradisi kita sering disebut maulid/maulidan, merupakan amal kebajikan. Jika amal ini disetai dengan keihklasan dan niat yang lurus akan menjelma sebagai sebuah ibadah yang nilai pahalanya dijanjikan oleh Allah swt.
Maksud niat yang lurus adalah merayakan dengan penuh rasa kegembiraan dan kecintaan atas kelahiran Rasulullah saw. Sebagaimana keterangan Ibn Taimiyah yang dikutip Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki , yaitu:
يَقُوْلُ اِبْنُ تَيْمِيَّة قَدْ يُثَابُ بَعْضُ النَّاسِ عَلَي فِعْلِ الْمَوْلِدِ وَكَذَلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْض النَّاسِ إمَّا مُضَاهَاة لِلنَّصَارَى فِى مِيْلاَدِ عِيْسَى عليه السلام وَإمَّا مَحَبَّةٌ لِلنَّبي صلي الله عليه وسلم وَتَعْظِيْمًالَهُ وَالله قَدْ يُثِيْبُهُمْ عَلَى هَذِهِ الْمَحَبَّةِ وَالاجْتِهَادِ لاَ عَلَى  الْبِدَعِ.
Ibn Taimiyyah berkata, “orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi akan diberi pahala. Demikian pula apa yang dilakukan oleh sebagian orang. Adakalanya bertujuan meniru di kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa AS, dan adakalanya juga dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Allah Ta’ala akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan  atas bid’ah yang mereka lakukan.”(Manhajus Salaf fi Fahmin Nushush Bainan Nadzariyyat wat Tathbiq, h. 399)
Sebagai amal yang baik tentunya perayaan maulid harus bersih dari hal-hal yang berbau negative, buruk dan dosa. Seperti tradisi yang telah berlaku di Nusantara ini maulidan biasa dilakukan secara bersama-sama dalam satu majlis. Biasanya dalam majlis tersebut akan dikumandangkan ayat al-Qur’an sebagai pembukaan lantas pembacaab maulid dhiba’, atau al-barzanji atau syaraful anam dan berbagai puji-pujian kepada Rasulullah saw yang lain.
Tidak hanya itu saja, malahan disebagian tempat ada ta’lim yang diisi oleh seorang muballigh yang berdawah menuturkan dan mengelu-elukan Rasulullah saw sebagai uswah hasanah.
Tentunya berbagai bentuk kreatifitas perayaan ini sangat tergantung pada tradisi masing-masing daerah. Hanya saja standar yang harus ada dalam sebuah perayaan maulid adalah pembacaan al-Qur’an, penuturan kisah Rasulullah saw dan tidak lupa hidangan sebagai bentuk rasa syukur atas rahmat Allah swt akan diutusnya Rasululla saw.
Hidangan ini juga menjadi ruang berbagi sedekah bagi mereka yang mampu. Sehingga akan tercipta suasana kebersamaan antar umat. Bentuk perayaan seperti inilah yang diisyaratkan oleh Imam al-Suyuthy (849-910 H/ 1445-1505 M) dalam Husnul Maqshad fi Amalil Maulid  :
أنَّ أصْلَ عَمَلِ الْمَوْلدِ الَّذِى هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ. وَرِواَيَةُ الأخْبَارِ الوَارِدَة فِى مَبْدَءِ أمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِى مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِى يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
"Bahwa asal perayaan Maulid Nabi Muhammad, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi dan menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia. (Al-Hawy Lil Fatawa, Juz I, h. 189-197 )

Tiga Jenis Jenggot


Pada sebuah forum, Kiai Masdar berkali-kali menyebut jenggot dengan kesan negatif. Jenggot adalah aksesoris orang-orang kolot. Jenggot adalah tren pencitraan kaum salafi yang tidak keren.

Di sela kerumunan jamaah, samar-samar terlihat kiai NU berjenggot menatapnya serius. Khusyuk menyimak. Tapi sorot matanya ganjil.

Kiai Masdar akhirnya sadar, pernyataannya soal ”jenggot” masih butuh syarah. Segera ia menyusuli ceramahnya, ”Jenggot itu tsalatsatu anwa’in (jenggot terdiri dari tiga jenis).”

”Pertama, jenggot biologis. Jenggotnya orang-orang yang memang dari sono-nya ditakdirkan berjenggot,” katanya.

”Kedua, jenggot ideologis. Itu jenggot paksaan. Karena keyakinan, meski cuma tiga helai juga dipaksa tumbuh. Terus terakhir, jenggot gabungan idiologis-biologis,” tambah Kiai Masdar.

”Nah, jenggot yang saya maksud tadi itu jenggot kedua dan ketiga ini. Kalau jenggotnya NU itu sih biologis. Jadi nggak termasuk!” ujar Kiai Masdar yang tidak berjenggot ini sembari tersenyum.

 copied from:
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,8-id,41889-lang,id-c,humor-t,Tiga+Jenis+Jenggot-.phpx

Sabtu, 26 Januari 2013

Keragu-raguan dalam Wudlu

Manusia identik dengan lupa. Begitulah kira-kira penafsiran al-insan mahallul khota’ wan nisyan. Lupa bisa mendatangkan berkah, tetapi juga bisa memanggil musibah.
Lupa minum dalam puasa dalah berkah, tetapi lupa minum racun tikus adalah musibah.
Begitu dekatnya lupa dalam kehidupan manusia, sehingga fiqih pun mementingkan untuk membahasnya sendiri. Hanya saja tema besar yang digunakan adalah keragu-raguan yang sejatinya lahir dari kelupaan. Diantara keraguan yang sering terjadi adalah keraguan dalam wudlu.
Jika seseorang mengalami keraguan setelah dirinya berwudlu. Apakah dirinya sudah batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah wudhu. Sebagaimana dituliskan oleh Muslim Bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah
لو أن شخصا تيقن أنه على طهارة، ثم إنه بعد ذلك شك في أنه قد أحدث، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الطهارة، والأصل بقاء ما كان على ما كان.
Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu’, lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum? maka dia tidak wajib berwudlu’ lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudlu’, sedangkan batalnya masih diragukan.
Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudlu dan ragu apakah ia sudah wudlu kembali atau belum? Maka yang dijadikan pedoman adalah keyakinanya yang telah batal.
لو أن شخصا تيقن أنه محدث، ثم إنه شك في أنه قد تطهر، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الحدث، والأصل بقاء ما كان على ما كان
Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa dia telah batal wudlunya, tetapi dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudlu’ kembali ataukah belum? Maka dia wajib berwudlu’ kembali (jika akan menjalankan shalat atau ibadah lain yang syaratnya adalah dengan berwudlu’) karena dalam masalah ini yang yakin adalah batalnya wudlu’. 
 Demikianlah masalah keraguan yang sering menimpa umat yang sering berwudhu.

teori tidurnya ashabul kahfi dan bisnis komoditi hewani

Setelah mengikuti pelantikan HIPSI (Himpunan Pengusaha Santri Indonesia) di kantor NU Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, saya bertemu dengan pengusaha yang bergerak dalam penyembelihan sapi dari Jambi. Tiba-tiba KH Ahmad Sofwan datang bersama kepala divisi Bank Jatim Syariah dan mengajak shalat dan makan siang bersama di rumah yang tidak jauh dari kantor NU.
Sambil berjalan memasuki rumahnya, kiai besar dan terkenal dengan puluhan unit bisnis itu  bercerita tentang suka duka ekspor ikan kerapu ke Hong Kong dan Taiwan. “Yang paling rumit adalah menjaga ruh ikan. Siapa bisa ikut campur dalam urusan ruh..ha ha?,” Kata kiai yang semua anak, menantu dan semua cucunya hafal Al Qur’an itu. Jika ikan seharga Rp. 125.000 perekor di restoran Indonesia itu mati dalam pengiriman, maka harganya bisa jatuh lima puluh persen atau tidak laku sama sekali. Untuk antisipasi hal itu, agar ikan tidak bertarung dengan kawannya sendiri atau stres yang membawa kematiannya, maka ikan dibius dengan oksigen yang telah diamasukkan air. Baru enam jam berikutnya ikan hidup kembali, persis ketika sudah mendarat di bandara negara tujuan.
Sebelum kiai bercerita, pengusaha Jambi sudah berbagi pengalaman kepada saya tentang susahnya “menjaga ruh” sapi yang dikirim dari Jawa. Jika sapi dikirim selama lima hari dari Jawa ke Jambi tanpa istirahat, hampir dipastikan sapi stres atau mati sebelum sampai tujuan. Padahal Jambi amat membutuhkan pasokan sapi dari Jawa. Oleh sebab itu, para pengangkut sapi harus mengajak sapi beristirahat sehari di Batang (Jateng) dan sehari di Lampung. Itulah yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi untuk asuransi dan biaya pengiriman.
Perbincangan tentang bisnis yang terkait dengan ruh itu mengingatkan saya tentang kisah  beberapa pemuda yang ditidurkan Allah selama 309 tahun dalam sebuah gua. “Maka Kami tutup telinga mereka beberapa tahun dalam gua itu.... (QS. Al Kahfi [18]:11), ...”Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun lagi..” (QS Al Kahfi [18]:25). Maksud ayat itu, Allah menutup telinga mereka sehingga tidur mereka lebih nyenyak dan tidak bisa dibangunkan oleh suara apapun.
Di samping banyak pelajaran yang bisa diambil dari ayat di atas, bisa saja Allah menjelaskan kisah itu agar para ahli biologi berkreasi membuat bius semua hewan yang sedang menjadi komoditi bisnis agar hewannya tidak stres dan mati. Pengusahanya juga tidak stres menghadapi resiko kerugian dan angsuran bank. Jika Teori Tidur Al Kahfi ini bisa dikembangkan oleh ahlinya, apalagi dengan biaya yang rendah, maka ayat ini menjadi salah satu kiat sukses bagi para entrepreneur yang sedang berdiskusi di kantor NU sampai sore itu. Di antara pengusaha ekonomi menengah itu terdapat para pemula usaha yang terkait dengan “ruh” yaitu peternak lele, kambing, sapi, ayam, pemasok ikan segar ke beberapa restoran dan sebagainya. Semoga ruh hewan bisnis mereka terjaga, dan ruh bisnis mereka semakin hidup dan berkembang. Selamat bangkit menjadi santri “pemberi” bukan “penerima” dana.