Assalam mualaiku wr.wb
Ust Aep damang? Mohon maaf saya mau bertanya tentang seseorang yang bersin ketika shalat; apakah apabila seseorang bersin, tetap dianjurkan membaca al-hamdulillah sekalipun dalam shalat? Lalu kalau ada orang lain yang bersin, apakah orang yang sedang shalat juga dianjurkan untuk mendoakannya dengan membaca yarhamukallah? Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.Wassalam,
Yudi Latief, probolinggo
JAWABAN
Wa’alaikum salam.
Alhamdulillah abdi dan isteri sehat Pak Yudi, bagaimana kabar Pak Yudi sekeluarga? Semoga sehat selalu, amiiin.
Bersin merupakan di antara nikmat yang Allah berikan kepada manusia. Karena itu, apabila seseorang bersin dianjurkan untuk mengucapkan al-hamdulillahi rabbil ‘aalamiin atau alhamdulillah ‘alaa kulli haal (segala puji bagi Allah dalam segala keadaan, HR. Abu Daud), sebagai salah satu bentuk rasa syukur kepadaNya.
Ucapan tahmid ini dibaca manakala seseorang bersin, baik ketika sedang shalat ataupun di luar shalat. Bagi yang sedang shalat, dengan membaca tahmid ini, shalatnya tidak batal. Hal ini di antaranya berdasarkan hadis di bawah ini:
Artinya: “Rifa’ah bin Rafi’ berkata: “Saya pernah shalat di belakang Rasulullah saw, lalu saya bersin, kemudian saya membaca: alhamdulillah hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fin, kamaa yuhibbu robbunaa wa yardhaa (segala puji bagi Allah, dengan pujian yang banyak, baik dan penuh berkah di dalamnya, sebagaimana Allah mencintai dan meridhai). Ketika Rasulullah saw selesai salam, beliau bertanya: “Siapa yang berbicara barusan di dalam shalat?” Tidak ada seorangpun yang menjawab. Rasul kembali bertanya lagi, lalu saya menjawab: “Saya ya Rasulullah”. Rasul lalu bersabda: “Demi diriku yang berada dalam kekuasaanNya, lebih dari tiga puluh malaikat telah mengelilinginya, dan di antara mereka ada yang naik ke atas karena bacaan tersebut” (HR. Nasai dan Turmudzi,).
Hadis ini di antaranya diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Nasai. Dan hadis ini dinilai sebagai Hadis Hasan oleh para ulama hadis termasuk oleh Imam Turmudzi sendiri, karena itu dapat dijadikan sebagai pegangan dalam menetapkan sebuah hukum. Imam Turmudzi menilai hadis ini dengan mengatakan: “Hadis Rafi ini adalah Hadis Hasan”.
Setelah menjelaskan kedudukan hadis ini, Imam Turmudzi, masih dalam Kitab Sunan-nya mengatakan: “Hanya saja, jumhur tabi’in berpendapat bahwa, bacaan alhamdulillah bagi yang bersin sedang shalat boleh dikeraskan apabila dalam shalat sunnat, sementara apabila dalam shalat wajib, maka hendaklah ia membaca alhamdulillah tadi di dalam hatinya saja (tidak dikeraskan)”.
Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ demikian juga dalam kitabnya al-Adzkar mengatakan, bahwa sunnat hukumnya orang yang bersin ketika sedang shalat untuk membaca al-hamdulillah dan shalatnya tidak menjadi batal.
Sedangkan dalam mazhab Maliky, mengenai masalah ini, masih menurut Imam Nawawi, ada tiga pendapat. Pendapat pertama sama dengan pendapat dalam mazhab Syafi’i yaitu sunnah membaca alhamdulillah.
Pendapat kedua, diperbolehkan membaca alhamdulillah hanya dalam hatinya saja. Dan pendapat ketiga, Imam Sahnun berkata: “Tidak perlu membaca al-hamdulillah baik dikeraskan maupun di dalam hatinya.”
Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, hemat saya, adalah pendapat Jumhur ulama termasuk mazhab Syafi’i, yaitu orang yang bersin ketika shalat dianjurkan untuk membaca tahmid baik di dalam hatinya (dalam shalat wajib), ataupun sedikit dikeraskan (dalam shalat sunnat).
Sedangkan menyangkut pertanyaan kedua, Jumhur ulama berpendapat bahwa tasymit (mengucapkan yarhamukallah) hanya dibacakan di luar shalat. Sedangkan ketika sedang shalat, tidak diperbolehkan membaca tasymit kepada yang bersin. Dan apabila ia mengucapkannya, maka shalatnya batal.
Hal ini diantaranya mengingat orang yang shalat sedang berkomunikasi hanya dengan Allah, dan apabila menyelangnya dengan hal lain, termasuk membaca tasymit, berarti telah melakukan komunikasi juga dengan selain Allah. Dan ini tentu tidak dibenarkan.
Adapun hadis yang mengatakan:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang bersin, maka ucapkanlah: ‘alhamdulillaah’ (segala puji bagi Allah), dan orang yang ada di dekatnya hendaklah mengucapkan: ‘yarhamukallaah’ (semoga Allah selalu menyayangi kamu), kemudian orang yang bersin tadi hendaklah menjawabnya dengan membaca: ‘yahdiikumullaah wa yushlih baalakum’ (semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu, juga memperbaiki keadaanmu)” (HR. Ahmad, Turmudzi, Hakim).
Atau hadis-hadis lain yang semakna dengan hadis di atas, tentang perlunya mendoakan orang yang bersin, menurut Jumhur ulama, itu untuk konteks di luar shalat. Adapun ketika sedang shalat, maka tidak dianjurkan untuk mendoakannya.
Sedangkan dalam Mazhab Syafi’i dipisahkan dalam bentuk ucapan tasymitnya. Apabila bentuk tasymitnya menggunakan khithab kamu (mukhatab) seperti yarhamukallaah (semoga Allah menyayangi kamu) atau yarhamukumullah (semoga Allah menyayangi kalian), maka tidak diperbolehkan dan shalatnya menjadi batal.
Namun apabila tasymitnya selain khitab mukhatab, misalnya yarhamuhullah (semoga Allah menyayangi dia), yarhamunallaah (semoga Allah menyayangi kami), yarhamuhumullah (semoga Allah menyayangi mereka), maka diperbolehkan sekalipun dalam keadaan shalat, dan shalatnya tidak batal. Penjelasan lebih lengkap masalah ini, misalnya dapat dilihat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, karya Imam Ibnu Hajar al-Haitamy atau kitab-kitab fiqih Mazhab Syafi’i lainnya.
Hemat saya, pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapatnya Jumhur, bahwa orang yang sedang shalat tidak diperbolehkan membaca tasymit, baik yarhamukallah, yarhamuhullah atau yarhamunallaah atau bacaan lainnya. Dan apabila ia mengucapkannya, maka shalatnya menjadi batal.
Adapun hadis yang mengatakan anjuran membaca tasymit apabila ada orang yang membaca tahmid setelah bersinnya, hadis tersebut untuk konteks di luar shalat dan tidak termasuk di dalam shalat. Wallahu ‘alam bis shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar