Kamis, 09 April 2009

hukum orang shalat yang mengucapkan harakat ha'

- Bagaimana hukum orang shalat yang mengucapkan harakat ha' pada lafadz Allah ketika takbir dengan harakat sukun atau mati,
sebab dengan mensukun ha' pada lafadz Allah biasanya membuat rusak pengucapan hamzah pada lafadz Akbar, apakah yang demikian termasuk lahn atau kesalahan yang merusak makna dan I'rab ataukah tidak? Dan bolehkah bermakmum kepada orang yang melakukan kesalahan seperti di atas?

- Dalam mengucapkan ha' pada lafadz Allah, manakah yang lebih utama bagi orang yang shalat, dengan dhommah ataukah sukun? Dan Hamzah pada kalimat Akbar termasuk hamzah Qatha' yang harus diucapkan ataukah hamzah washal (tidak harus diucapkan?

Jawab

Takbirotul ihram adalah rukun qauli (yang diucapkan) dalam Shalat, artinya ketika dibaca maka segala sesuatu yang halal di luar shalat menjadi haram dilakukan. I'rab takbirotul Ihram adalah, Allah Lafdz jalalah Mubtada' marfu' dan Akbar adalah khobarnya.

Adapun mendlommahkan ha' lafadz jalalah saat takbir, hukumnya bila dia berniat berhenti pada lafadz jalalah tidak apa-apa, namun bila tidak maka termasuk kesalahan yang merusak I'rob bukan merusak makna, lalu bila dia dengan mensukun ha lafadz jalalah tadi justru malah merusak hamzah dari lafadz Akbar yang harus diucapkan maka takbirnya tidak sah sebab hamzah dalam lafadz akbar adalah hamzah qatha' yang harus diucapkan, namun bila ha' lafadz jalalah disukun tanpa berniat berhenti tapi dengan mengucapkan hamzah lafadz akbar dengan sempurna maka ini termasuk kesalahan yang tidak merubah makna. Dan disebutkan dalam kitab Minhaj dan Tuhfah hukum bermakmum kepada orang yang salah dalam bacaannya tapi dengan kesalahan yang tidak merubah makna adalah makruh.

Syaikhul Islam dalam kitab Al Bahjah mengatakan dimakruhkan bermakmum dengan orang yang salah dalam bacaannya dengan kesalahan yang tidak merubah makna.

Dalam Raudhotuttolibin juga dikatakan makruh hukumnya bermakmum kepada orang tamtam, yakni orang yang mengulang-ulang huruf ta' dan fa-fa yakni orang yang mengulang-ulang huruf fa' juga orang yang salah dalam bacaannya dengan kesalahan yang tidak merubah makna.

Dengan demikian, sebaiknya bagi seseorang yang shalat hendaknya membaca dhommah huruf ha' pada lafadz jalalah saat takbir namun tidak terlalu memanjangkannya sehingga muncul tawallud yakni huruf wawu sukun yang muncul tanpa dikehandaki, yang dapat membatalkan takbir, sebab diantara syarat takbirotul ihram adalah tidak boleh ada huruf yang menyela-nyelai antara lafadz jalalah dan lafadz akbar. Maka harus betul-betul paham hukum mengucap takbirotul ihram.

Ditulis oleh Muhammad bin Salim bin Hafidz bin Syekh Abu Bakar bin Salim di Tarim pada 27 Syawwal 1387 H.

Tidak ada komentar: