Kamis, 09 April 2009

Hukum Pergantian Imam Jum'at

Hukum Pergantian Imam Jum'at

Bagaimana hukumnya orang yang dijadikan pengganti khotib jum'at padahal dia tidak menghadiri keseluruhan rukun-rukun khutbah, lalu dia menjadi imam sholat jum'at, sahkah pergantian tersebut?
Jika tidak, sahkah sholat jum'atnya orang-orang yang bermakmum kepadanya? Dan bagaimana jika sebagian orang yang hadir memberitakan ihwal si imam kepada lainnya, lalu mereka mengulang sholat dzuhur, sahkah sholat dzuhur mereka?

Jawaban

Penggantian khotib atau imam dalam sholat jum'at memiliki tiga kondisi, pertama ditengah-tengah khutbah, setelah khutbah dan sebelum sholat, dan yang terakhir ditengah-tengah sholat, tiap-tiap kondisi ini memiliki persyaratan tersendiri. Pertanyaan di atas adalah masuk kategori kondisi kedua, dan di antara persyaratan dalam kondisi ini adalah si pengganti harus mendengarkan semua rukun-rukun khutbah sekalipun dia di luar jumlah empat puluh (yang memenuhi syarat jumatan), sebab orang yang tidak mendengarkan khutbah tidak termasuk dalam golongan yang mendengar khutbah sempurna kecuali setelah menjadi makmum dalam solat demikian disebutkan dalam kitab Tuhfah karya Syaikhul Islam Ibnu Hajar. Dari sini jelas pergantian orang tersebut diatas tidak sah.

Terus apakah sholat jum'at orang-orang yang bermakmum kepadanya sah? Jawabnya jika mereka mengetahui batalnya sholat si imam maka solatnya pun batal dan dia harus mengulangi dua khutbah dan sholatnya, selagi waktu dzuhur masih mencukupi, dan bila mereka mengganti dengan sholat dzuhur maka sholat dzuhur mereka tidak sah selagi waktu masih memungkinkan untuk mengulangi dua khutbah dan solat jum'at yang lain, sebab solat dzuhur dalam kondisi ini tidak diperbolehkan kecuali jika sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengulangi prosesi sholat jum'at secara utuh (khutbah dan sholatnya).

Dalam kitab An Nihayah karangan Imam Romli dikatakan orang yang wajib baginya sholat jum'at dan dia mampu melaksanakannya, bila dia sholat dzuhur maka sholatnya tidak sah, meskipun pada saat itu tidak ada yang mendirikan sholat jumat lain setelah jum'at yang pertama dihukumi tidak sah. dan bila mereka mengikuti imam tanpa mengetahui kebatalan sholat imam mereka sebab tidak sahnya pergantian tadi, dalam kitab Al Raudhah dikatakan hal ini tidak membatalkan sholat makmum, sebab mereka tidak mengetahui kebatalan sholat si imam, sebagaimana bila diketahui bahwa imam tersebut pada saat menjadi imam berhadast, maka bila jumlah makmum lebih dari empat puluh orang maka sholat jum'atnya sah, dan bila kurang atau pas empat puluh) maka tidak sah.

Namun bila sebagian makmum tahu kebatalan imam dan yang lain tidak tahu maka bagi yang tahu terkena hukum orang yang tahu, dan bagi yang tidak tahu maka dihukumi sebagai orang yang tidak tahu, namun bila jumlah orang yang tidak tahu kurang dari empat puluh orang maka sholat jumatnya tidak sah.

Dalam kitab Al Roudl Al Imam An Nawawi mengatakan " jika kita mengatakan sholatnya imam tadi batal, maka bagi yang tahu tidak boleh bermakmum kepadanya, dan jika dia tetap saja bermakmum kepadanya maka solatnya batal.

Ditulis oleh Muhammad Bin Salim Bin Hafidz Bin Syekh Abu Bakar Bin Salim 22 rabiu thany 1376 H. dikuatkan oleh Salim Said Bukair.

The Source: hadhramaut.info/indo - 29/6/2008 Home \ Fatwa

Tidak ada komentar: